TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

RAMADAN

Indeks

Dewan Pers

Tiket Pesawat Naik hingga 13%, Garuda Indonesia Siapkan Penyesuaian Bertahap

Reporter & Editor : AY
Rabu, 08 April 2026 | 11:40 WIB
Antrian calon penumpang Garuda Indonesia. Foto : Ist
Antrian calon penumpang Garuda Indonesia. Foto : Ist

JAKARTA – Harga tiket pesawat domestik resmi diperbolehkan naik sebesar 9–13% menyusul terbitnya Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 83 Tahun 2026. Kebijakan ini mengatur penyesuaian komponen biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge) pada tarif penumpang kelas ekonomi domestik, sekaligus dibarengi stimulus Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11% yang ditanggung pemerintah (DTP).

 

Menanggapi kebijakan tersebut, Garuda Indonesia menyatakan akan melakukan penyesuaian harga tiket secara bertahap. Direktur Utama Garuda Indonesia, Glenny Kairupan, menegaskan bahwa langkah tersebut akan dilakukan secara proporsional dan terukur.

 

“Garuda Indonesia akan menyesuaikan harga tiket dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, transparansi, serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku,” ujarnya, Rabu (8/4/2026).

 

Ia menambahkan, evaluasi tarif akan terus dilakukan secara berkala mengikuti dinamika harga avtur yang fluktuatif. Selain itu, perseroan juga menyiapkan langkah mitigasi melalui optimalisasi frekuensi dan jadwal penerbangan di sejumlah rute guna menjaga produktivitas dan keberlangsungan operasional.

 

Menurut Glenny, kebijakan ini menjadi langkah strategis untuk menjaga keseimbangan antara keberlanjutan bisnis maskapai dan keterjangkauan layanan transportasi udara bagi masyarakat.

 

Sementara itu, pemerintah menaikkan komponen fuel surcharge hingga 38% baik untuk pesawat jet maupun baling-baling sebagai bagian dari penyesuaian biaya operasional. Di sisi lain, untuk menahan lonjakan harga tiket, pemerintah memberikan stimulus berupa PPN 11% yang ditanggung negara, khusus untuk penerbangan domestik kelas ekonomi berjadwal.

 

Tak hanya itu, pemerintah juga menetapkan bea masuk 0% untuk suku cadang pesawat. Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan daya saing industri perawatan pesawat (maintenance, repair, and overhaul/MRO) nasional.

 

Ke depan, Garuda Indonesia menegaskan akan terus mencermati perkembangan geopolitik global dan dinamika industri aviasi, guna memastikan setiap kebijakan yang diambil tetap adaptif dan berimbang antara kepentingan bisnis dan pelayanan publik.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit