KPK Periksa 7 Bos Travel Haji Terkait Dugaan Korupsi Kuota Tambahan
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi terkait kuota tambahan haji dengan memeriksa sejumlah pimpinan biro perjalanan. Pada Rabu (8/4/2026), sebanyak tujuh bos travel haji dipanggil sebagai saksi dan diperiksa di dua lokasi berbeda, yakni Jakarta dan Jawa Timur.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024.
“Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap tujuh saksi dari biro travel haji di dua lokasi,” ujar Budi melalui pesan singkat.
Pemeriksaan di Jawa Timur dilakukan di Kantor BPKP Perwakilan Jawa Timur, dengan menghadirkan empat saksi, yakni NR (Direktur PT Al Madinah Mutiara Sunnah), FN (Direktur Utama PT Aliston Buana Wisata), NA (Direktur PT Barokah Dua Putri Mandiri), dan BK (Direktur PT Kamilah Wisata Muslim).
Sementara itu, pemeriksaan di Jakarta berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, dengan tiga saksi yang dipanggil, yaitu HRA (Direktur PT Madani Prabu Jaya), AAB (Direktur Utama PT An Naba International), dan KS (Direktur PT Ananda Dar Al Haromain).
Sehari sebelumnya, Selasa (7/4), KPK juga telah memanggil lima pimpinan biro travel haji untuk diperiksa. Namun, hanya satu saksi yang memenuhi panggilan, yakni CMH selaku Direktur PT Al Aqsha Jisru Dakwah sekaligus Direktur PT Edipeni Travel.
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami mekanisme pengisian kuota haji khusus yang bersumber dari kuota tambahan. Sementara empat saksi lainnya tidak hadir dan telah mengajukan permohonan penjadwalan ulang.
KPK memastikan akan terus menelusuri alur dan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini guna mengungkap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kuota haji.
Pos Banten | 3 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 3 hari yang lalu
Olahraga | 3 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Olahraga | 3 hari yang lalu
Internasional | 3 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu


