TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

RAMADAN

Indeks

Dewan Pers

Korban KDRT Dilaporkan Balik, DPRD Turun Tangan

Reporter: Idral Mahdi
Editor: Redaksi
Jumat, 10 April 2026 | 07:00 WIB
Komis II DPRD Kota Tangsel Laila RDP dengan korban KDRT.
Komis II DPRD Kota Tangsel Laila RDP dengan korban KDRT.

SETU-Komisi II DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyoroti penanganan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa seorang warga berinisial MS, setelah muncul dugaan adanya kejanggalan dalam proses hukum yang berjalan.

 

Sorotan tersebut disampaikan Ketua Komisi II DPRD Tangsel, Ricky Yuanda Bastian usai menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama keluarga korban serta tim kuasa hukum, Rabu (8/4). Kasus ini menjadi perhatian publik lantaran MS yang awalnya melaporkan dugaan KDRT, justru dilaporkan balik dan kini berstatus sebagai tersangka dalam perkara lain yang masih berkaitan.

 

Peristiwa tersebut berawal pada 17 April 2023, ketika MS terlibat perselisihan dengan mantan suaminya terkait keinginan merayakan Hari Raya Idul Fitri bersama orang tuanya.

 

Ketegangan yang bermula di rumah kemudian berlanjut ke dalam mobil, hingga diduga terjadi tindakan kekerasan yang menyebabkan korban mengalami luka pada bagian wajah dan kedua lengan.

 

Usai kejadian, MS melaporkan dugaan KDRT ke Polsek Ciputat Timur dengan nomor laporan LP/162/B/IV/2023. Namun tidak lama berselang, mantan suaminya melaporkan balik ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut kemudian dilimpahkan ke Polres Tangsel dan kini menempatkan MS dalam posisi ganda, sebagai korban sekaligus tersangka.

 

Untuk laporan yang diajukan MS, proses hukum telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang. Agenda pembacaan tuntutan dijadwalkan berlangsung pada 13 April 2026.

 

Ricky menyebut, pihaknya melihat adanya hal yang perlu dicermati lebih lanjut dalam penanganan perkara tersebut. “Kalau kami melihatnya, memang ada beberapa kejanggalan. Tapi kami tidak ingin terlalu dini menyimpulkan apakah ini bentuk kriminalisasi atau tidak. Kami perlu melakukan cross check dan klarifikasi kepada pihak terkait,” ujarnya.

 

Ia menjelaskan, laporan awal terkait KDRT yang diajukan korban kini sudah berjalan di pengadilan. Namun di tengah proses itu, muncul laporan balik dari pihak mantan suami yang saat ini masih dalam tahap penyidikan.

 

Menurutnya, DPRD tidak memiliki kewenangan untuk mencampuri proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan. Meski demikian, fungsi pengawasan tetap dijalankan guna memastikan asas keadilan terpenuhi.

 

“Untuk kasus yang sudah masuk persidangan, kami tidak bisa intervensi. Kami hanya bisa memastikan hak-hak korban tetap terlindungi,” katanya.

 

Komisi II DPRD Tangsel, lanjut Ricky, juga akan melakukan pendalaman dengan meminta klarifikasi dari aparat penegak hukum, termasuk pihak Polres Tangsel. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan tidak terjadi ketimpangan atau perlakuan yang tidak adil dalam proses penegakan hukum.

 

“Kami akan kaji apakah perlu pemanggilan resmi atau cukup dengan pendekatan persuasif. Yang jelas, kami ingin memastikan keadilan benar-benar ditegakkan,” tegasnya.

 

Selain itu, DPRD juga mendorong agar korban mendapatkan pendampingan menyeluruh, baik dari sisi hukum maupun psikologis. Koordinasi akan dilakukan dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Tangerang Selatan.

 

Dia menegaskan komitmennya untuk terus mengawal perkembangan kasus ini hingga tuntas. Jika ditemukan adanya pelanggaran dalam proses penanganan, evaluasi melalui mekanisme yang lebih tinggi pun tidak menutup kemungkinan dilakukan.

 

“Kami berharap persoalan ini bisa diselesaikan di tingkat daerah. Namun jika diperlukan eskalasi, tentu ada mekanisme lanjutan yang bisa ditempuh,” katanya. 

 

Kuasa hukum korban, Furba Indah menegaskan, bahwa MS merupakan korban KDRT yang baru berani melapor pada 17 April 2023. Menurutnya, kliennya tidak pernah melakukan kekerasan seperti yang dituduhkan.

 

“Kami menyampaikan fakta bahwa Ibu MS adalah korban. Berdasarkan keterangannya, beliau tidak pernah melakukan kekerasan,” ujar Indah kepada wartawan.

 

Pihaknya juga menyoroti adanya perbedaan antara berita acara pemeriksaan (BAP) dengan fakta yang terungkap di persidangan. Oleh karena itu, mereka meminta agar tuntutan disesuaikan dengan fakta yang muncul di persidangan.

 

Selain itu, Indah juga mengungkapkan, terkait adanya dugaan ancaman terhadap MS dan sejumlah saksi. Ancaman tersebut kata dia, disebut terjadi setelah fakta-fakta persidangan mulai terungkap.

 

"Contoh terornya itu bu MS sempat mau ditabrak oleh motor saat turun dari MRT, dan itu kejadiannya dua kali. Bahkan bukan cuma bu MS, keluarga yang lain juga khususnya yang menjadi saksi juga mendapat ancaman," jelasnya.

 

Ia pun berharap, dengan adanya perhatian dari DPRD Tangsel, proses hukum terhadap MS dapat dihentikan dan hak-haknya sebagai korban dapat dipulihkan.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit