TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

RAMADAN

Indeks

Dewan Pers

Tito Karnavian Soroti Sistem Pilkada sebagai Faktor Banyaknya Kepala Daerah Terjerat OTT

Reporter & Editor : AY
Senin, 13 April 2026 | 18:55 WIB
Mendagri Tito Karnavian. Foto : Ist
Mendagri Tito Karnavian. Foto : Ist

JAKARTA — Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menilai maraknya kepala daerah yang tersandung operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi tidak lepas dari persoalan mendasar dalam sistem rekrutmen kepemimpinan daerah.

 

Menurut Tito, mekanisme pemilihan kepala daerah (pilkada) secara langsung memang membawa dampak positif bagi demokrasi. Namun, di sisi lain, sistem tersebut juga memiliki celah yang berpotensi melahirkan pemimpin bermasalah.

 

Ia menjelaskan, tingginya biaya politik dalam pilkada kerap menjadi faktor yang mendorong praktik-praktik tidak sehat. Kondisi ini membuat tidak semua kepala daerah yang terpilih memiliki integritas dan kualitas kepemimpinan yang baik.

“Tidak bisa dipungkiri, ada kepala daerah yang berkinerja baik, tetapi ada juga yang justru terjerat kasus hukum,” ujarnya usai menghadiri rapat di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (13/4/2026).

 

Lebih lanjut, Tito menilai fenomena ini tidak bisa dilihat sebagai kasus per kasus semata. Ia menekankan adanya persoalan struktural, mulai dari aspek kesejahteraan, moral, hingga integritas para pejabat daerah.

 

Kasus terbaru yang menjadi sorotan adalah penangkapan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, dalam operasi yang digelar KPK pada 10 April 2026. Dalam kegiatan tersebut, KPK mengamankan sejumlah pihak, termasuk anggota DPRD setempat.

 

Sehari berselang, KPK membawa Gatut bersama beberapa pihak lain ke Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan. Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait anggaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung tahun 2025–2026.

 

Saat ini, Gatut menjalani masa penahanan awal selama 20 hari di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK, terhitung sejak 11 April hingga 30 April 2026.

 

Tito pun kembali menegaskan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap sistem rekrutmen kepala daerah guna meminimalisasi praktik korupsi di tingkat pemerintahan daerah.

Komentar:
ePaper Edisi 13 April 2026
Berita Populer
02
Korban KDRT Dilaporkan Balik, DPRD Turun Tangan

TangselCity | 3 hari yang lalu

04
SIM Keliling Kota Tangsel Jumat 10 April 2026

TangselCity | 3 hari yang lalu

06
SIM Keliling Tangerang Kota Jumat 10 April 2026

Pos Tangerang | 3 hari yang lalu

08
Benyamin: 2027 Kita Masih Fokus Di Infrastruktur

TangselCity | 3 hari yang lalu

09
10
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit