TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

RAMADAN

Indeks

Dewan Pers

Sekda Banten Ingatkan Pemda Percepat Realisasi APBD dan Penguatan Pengawasan Anggaran

Oleh: Ari Supriadi
Editor: Ari Supriadi
Selasa, 14 April 2026 | 22:54 WIB
Suasana rakor Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten/Kota Triwulan I TA 2026 di Kantor BPKAD Provinsi Banten, Kota Serang, Selasa (14/4/2026).(Istimewa)
Suasana rakor Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten/Kota Triwulan I TA 2026 di Kantor BPKAD Provinsi Banten, Kota Serang, Selasa (14/4/2026).(Istimewa)

SERANG - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten, Deden Apriandhi Hartawan menekankan pentingnya percepatan realisasi APBD serta penguatan pengawasan pelaksanaan anggaran. Tujuannya agar tetap selaras dengan peraturan perundang-undangan dan dokumen perencanaan.

 

“Hingga 31 Maret 2026 realisasi APBD kabupaten/kota se-Provinsi Banten masih berada pada tahap awal, dengan rata-rata pendapatan sebesar 18,26 persen dan belanja daerah sebesar 15,73 persen, sehingga diperlukan langkah percepatan penyerapan anggaran,” ujar Deden Apriandhi, saat menyampaikan sambutan dalam acara rapat koordinasi Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten/Kota Triwulan I TA 2026 di Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, Kota Serang, Selasa (14/4/2026), seperti melalui siaran pers yang diterima tangselpos.id.

 

Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Muda Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Hilman Rosada, saat menyampaikan materi memaparkan kebijakan pelaksanaan APBD TA 2026 dan penyusunan APBD TA 2027, dengan menekankan pentingnya sinkronisasi kebijakan pusat dan daerah serta penerapan prinsip money follows program dalam penganggaran. “Melalui rakor ini, diharapkan pengelolaan keuangan dan aset daerah di Provinsi Banten semakin optimal, terintegrasi, serta mampu mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” paparnya.

 

Sementara itu, narasumber lainnya, Analis Kebijakan Ahli Dit Perencanaan Anggaran Daerah Muda Kemendagri, Yan Mahendra memaparkan strategi pemenuhan sumber daya manusia aparatur serta kebijakan pengendalian belanja pegawai yang ditargetkan maksimal 30 persen dari APBD paling lambat tahun 2027. Ia juga menjelaskan bahwa reformasi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) harus berbasis pada kinerja dan kemampuan fiskal daerah, serta tidak lagi diberikan secara otomatis tanpa indikator yang jelas.(*)

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit