Toko Kosmetik di Tamansari Ternyata Kedok Jual Obat Keras, Polisi Tangkap MGR
JAKARTA – Aparat kepolisian membongkar praktik peredaran obat keras ilegal yang dikamuflase sebagai toko kosmetik di kawasan Tamansari, Jakarta Barat. Dalam kasus ini, seorang pria berinisial MGR (22) diamankan sebagai penjual.
Kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari AKP Egy Irwansyah menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari laporan warga yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku.
“Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan adanya aktivitas peredaran obat keras ilegal di lingkungan mereka,” ujar AKP Egy Irwansyah, Kamis (16/4/2026).
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa obat keras tanpa izin edar, antara lain 50 butir tramadol, 80 butir trihexyphenidyl, serta ratusan pil lainnya yang telah dikemas dalam plastik kecil siap edar.
Selain itu, polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp260 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan obat-obatan tersebut.
AKP Egy menegaskan bahwa peredaran obat keras tanpa izin sangat berbahaya, terutama bagi generasi muda, karena berpotensi disalahgunakan dan menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan.
Ia pun mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat ilegal di lingkungan masing-masing.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tamansari. MGR dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
TangselCity | 3 hari yang lalu
Pos Banten | 3 hari yang lalu
Olahraga | 3 hari yang lalu
TangselCity | 3 hari yang lalu
Pos Tangerang | 3 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 3 hari yang lalu
Pos Tangerang | 3 hari yang lalu
Pos Tangerang | 3 hari yang lalu


