TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

RAMADAN

Indeks

Dewan Pers

Karyawan Minimarket Bobol Brankas Rp52,5 Juta, Habis dalam 3 Jam untuk Judi Online

Reporter & Editor : AY
Jumat, 17 April 2026 | 12:40 WIB
Ilustrasi. Foto : Ist
Ilustrasi. Foto : Ist

JAKARTA – Seorang karyawan minimarket di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, ditangkap Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya setelah terbukti membobol brankas toko dan menggasak uang puluhan juta rupiah.

 

Kasubdit Resmob AKBP Resa Fiardi Marasabessy mengungkapkan, aksi pencurian tersebut terjadi pada Minggu (22/2) dan sempat viral di media sosial. Pelaku memanfaatkan situasi saat dirinya bertugas pada shift malam.

 

“Pelaku yang merupakan karyawan toko memanfaatkan posisinya saat bertugas di shift malam untuk mengambil uang tunai sebesar Rp52.270.855 dari brankas di lantai dua,” ujar Resa, Jumat (17/4/2026).

 

Setelah berhasil menguasai uang, pelaku menyetorkannya ke rekening pribadi melalui mesin ATM yang berada di dalam minimarket. Aksi tersebut akhirnya terbongkar setelah pihak manajemen menemukan selisih pada setoran harian, yang kemudian diperkuat oleh rekaman CCTV.

 

Usai kejadian, pelaku sempat melarikan diri dan menjadi buronan selama dua bulan. Polisi akhirnya berhasil menangkapnya di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada Senin (13/4), tanpa perlawanan.

 

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku nekat mencuri karena kecanduan judi online. Mirisnya, uang hasil pencurian tersebut habis hanya dalam waktu singkat.

 

“Menurut pengakuan tersangka, uang puluhan juta rupiah itu habis dalam waktu sekitar tiga jam untuk bermain judi online,” jelas Resa.

 

Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, termasuk seragam kerja dan ponsel milik pelaku. Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 477 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.

Komentar:
ePaper Edisi 17 April 2026
Berita Populer
01
Juknis SPMB Di Tangsel Rampung Lebih Awal

TangselCity | 3 hari yang lalu

03
SIM Keliling Kota Tangsel Selasa 14 April 2026

TangselCity | 3 hari yang lalu

04
06
WNA Asal China Ditemukan Tewas Di Pantai Cibodas

Pos Banten | 3 hari yang lalu

07
SIM Keliling Tangerang Kota Selasa 14 April 2026

Pos Tangerang | 3 hari yang lalu

08
Enam Kandidat Incar Posisi Ketua PKB Tangsel

TangselCity | 3 hari yang lalu

GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit