Oknum Jaksa Kejati Banten Ditahan, Diduga Gelapkan Aset KSP Pandawa
SERANG - Seorang oknum jaksa di lingkungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten berinisial IV ditahan oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Penahanan tersebut dilakukan terkait dugaan penggelapan aset milik Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa, bukan perkara First Travel sebagaimana sempat beredar di sejumlah informasi publik.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten, Jonathan Suranta Martua, membenarkan bahwa IV merupakan jaksa yang pernah bertugas di Kejati Banten dan kini tengah menjalani proses hukum di Jawa Barat.
“Iya benar, yang bersangkutan memang jaksa di sini. Saat ini sedang menjalani proses hukum di Kejati Jawa Barat,” ujarnya, Jumat (17/4/2026).
Jonathan menegaskan, kasus yang menjerat IV tidak berkaitan dengan dugaan penggelapan aset dalam perkara First Travel. Ia memastikan informasi yang mengaitkan IV dengan kasus tersebut tidak benar.
“Perlu kami tegaskan, yang bersangkutan tidak terkait dengan penggelapan aset First Travel. Untuk penjelasan lebih lanjut, silakan konfirmasi ke Kejati Jawa Barat,” tegasnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan tindak pidana tersebut terjadi saat IV menjabat sebagai Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti di Kejaksaan Negeri Depok.
Dalam posisi tersebut, IV diduga terlibat dalam pengelolaan aset sitaan yang berasal dari perkara KSP Pandawa.
Sementara itu, sumber di lingkungan Kejati Jawa Barat menyebutkan bahwa IV telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan.
“Ya betul, sudah ditahan. Saat itu yang bersangkutan menjabat sebagai Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti di Kejari Depok,” ujar sumber tersebut.
TangselCity | 3 hari yang lalu
Pos Tangerang | 3 hari yang lalu
TangselCity | 3 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Pos Tangerang | 3 hari yang lalu
Internasional | 3 hari yang lalu
Pos Banten | 3 hari yang lalu
TangselCity | 3 hari yang lalu
TangselCity | 3 hari yang lalu


