TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2026

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Tilang Elektronik Genggam Diberlakukan

Reporter & Editor : Redaksi
Kamis, 30 April 2026 | 09:15 WIB
Polantas di Kota Tangerang saat melakukan penilangan terhadap pelanggar lalu lintas. ISTIMEWA
Polantas di Kota Tangerang saat melakukan penilangan terhadap pelanggar lalu lintas. ISTIMEWA

 TANGERANG—Sistem perangkat tilang lalu lintas elektronik genggam atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) handheld resmi berlaku di Kota Tangerang. Berbagai bentuk pelanggaran dalam jumlah yang cukup banyak bisa dilakukan.

 

Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Metro Tangerang Kota AKBP Nopta Histaris Suzan menuturkan, sistem tilang elektronik genggam akan diberlakukan secara berpindah-pindah (mobile). 

 

Polres Metro Tangerang Kota menyebutkan, satu perangkat tilang elektronik genggam mampu melakukan sekitar 50-60 kali tangkapan pelanggaran sekaligus mencetak bukti tilangnya di titik lokasi pelanggaran lalu lintas yang ditemukan.

 

“Kami sudah menyosialisasikan adanya sistem baru ini untuk mengurangi praktik pelanggaran lalu lintas yang banyak ditemukan di wilayah Kota Tangerang. Seperti melawan arus, tidak menggunakan helm, sampai parkir sembarangan di lokasi yang sudah dipasang rambu larangan,” ujar Nopta, Rabu (29/4).

 

Ia melanjutkan, Polres Metro Tangerang Kota memastikan penerapan sistem tilang lalu lintas berbasis ETLE genggam diberlakukan untuk meningkatkan kedisiplinan, ketertiban, dan keselamatan berlalu lintas.

 

”Kami sudah mulai mengoperasikan sistem baru ini lewat dua unit perangkat yang dijalankan dua tim di lapangan. Jadi tidak hanya peningkatan penegakan pelanggaran lalu lintas, kepolisian juga bisa memberikan edukasi langsung bagi pelanggar lalu lintas yang ditemui di lapangan,” tambahnya.

 

Perbedaan sistem tilang elektronik dan elektronik genggam, di antaranya:  ETLE biasa bersifat statis di sejumlah titik strategis seperti lampu lalu lintas atau persimpangan, sedangkan ETLE genggam bisa berpindah-pindah atau mobil lewat cara kerja ditempatkan di seragam atau kendaraan petugas kepolisian.

 

Berikutnya ETLE biasa bersifat terbatas dalam jangkauan, sedangkan ETLE genggam bisa menjangkau wilayah-wilayah yang belum dilengkapi dengan ETLE biasa.

 

 Lalu ETLE biasa akan merekam gambar pelanggaran lalu lintas untuk disimpan di pusat data berdasarkan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) lalu pihak kepolisian mengirimkan surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan, sedangkan ETLE genggam akan merekam gambar menggunakan ponsel petugas kepolisian untuk dijadikan barang bukti di pengadilan.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit