Prabowo Teken Perpres Ojol: Pendapatan Minimal 92 Persen, Pengemudi Berhak THR
JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Kebijakan ini menjadi tonggak penting karena mengatur jaminan sosial bagi pengemudi ojek online (ojol) sekaligus menetapkan porsi pendapatan minimal 92 persen untuk mitra pengemudi.
Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Presiden saat menghadiri puncak peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Jumat (1/5/2026), di hadapan ribuan pekerja.
“Saudara-saudara sekalian, saya telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online,” ujar Prabowo dalam pidatonya.
Melalui aturan ini, pemerintah mewajibkan perusahaan aplikator untuk memenuhi hak-hak dasar pengemudi, termasuk perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja yang selama ini dinilai belum optimal.
“Pengemudi harus mendapatkan jaminan kecelakaan kerja, BPJS Kesehatan, serta perlindungan asuransi,” tegasnya.
Selain itu, Perpres tersebut juga mengubah skema pembagian pendapatan antara aplikator dan pengemudi. Jika sebelumnya pengemudi rata-rata menerima sekitar 80 persen, kini ditetapkan minimal 92 persen, sementara potongan dari aplikator dibatasi di bawah 10 persen.
“Pembagian pendapatan yang sebelumnya sekitar 80 persen untuk pengemudi, kini menjadi minimal 92 persen,” jelas Prabowo.
Kebijakan ini disambut positif oleh sejumlah tokoh buruh yang hadir, di antaranya pimpinan organisasi serikat pekerja nasional. Mereka menilai langkah ini sebagai bentuk nyata keberpihakan pemerintah terhadap pekerja sektor informal, khususnya ekonomi digital.
Tak hanya itu, Presiden juga memastikan pengemudi dan kurir online akan memperoleh tunjangan hari raya (THR) dalam bentuk bonus keagamaan.
“Kita berikan bonus hari raya untuk pengemudi dan kurir,” tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Prabowo turut memaparkan sejumlah program lain untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja. Di antaranya penambahan kuota rumah subsidi bagi buruh, kepastian kenaikan upah minimum, serta penyediaan fasilitas penitipan anak (daycare) di kawasan industri.
Pemerintah juga berkomitmen memperluas akses kerja bagi penyandang disabilitas. Sementara di sektor kelautan, akan dibangun pabrik es di kampung nelayan serta diberikan bantuan kapal untuk meningkatkan produktivitas.
Kebijakan ini diharapkan menjadi langkah konkret dalam memperkuat perlindungan sosial sekaligus meningkatkan kesejahteraan pekerja di berbagai sektor, termasuk ekonomi berbasis platform digital.
Pos Banten | 23 jam yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 21 jam yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 8 jam yang lalu
Olahraga | 20 jam yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu



