Prabowo Janjikan BPJS dan Jaminan Kerja untuk Driver Ojol
JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kabar baik bagi pengemudi ojek online (ojol) bertepatan dengan peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) pada 1 Mei 2026. Pemerintah akan memberikan perlindungan berupa BPJS Kesehatan serta jaminan kecelakaan kerja bagi para driver.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online yang telah ditandatangani Prabowo.
Dalam pidatonya di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Prabowo menegaskan bahwa para pengemudi ojol berhak mendapatkan perlindungan karena risiko pekerjaan yang mereka hadapi setiap hari.
“Harus diberi jaminan kecelakaan kerja, akan diberikan BPJS Kesehatan dan asuransi kesehatan,” ujarnya.
Selain perlindungan sosial, pemerintah juga mendorong peningkatan kesejahteraan driver melalui perubahan skema pembagian pendapatan. Jika sebelumnya pengemudi menerima sekitar 80 persen, kini ditingkatkan menjadi minimal 92 persen.
Tak hanya itu, pemerintah juga menyiapkan sejumlah kebijakan tambahan, seperti bonus hari raya bagi pengemudi dan kurir, perluasan kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas, serta diskon 50 persen untuk iuran jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi pekerja non-penerima upah.
Dalam kesempatan tersebut, Prabowo juga menyoroti besarnya potongan yang diambil perusahaan aplikator. Ia menilai potongan hingga 20 persen terlalu memberatkan pengemudi.
“Saya tidak setuju 10 persen, harus di bawah 10 persen,” tegasnya.
Ia bahkan memberikan peringatan keras kepada perusahaan yang tidak mau mengikuti aturan tersebut.
“Kalau tidak mau ikut aturan kita, tidak usah berusaha di Indonesia,” kata Prabowo.
Kebijakan ini disambut antusias oleh para buruh dan pengemudi ojol yang hadir dalam peringatan May Day di Monas.
Pos Banten | 21 jam yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 19 jam yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Olahraga | 18 jam yang lalu
Pos Tangerang | 6 jam yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu



