TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2026

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Tragedi Bekasi Timur Jadi Alarm Keras: Jaminan Sosial Pekerja Tak Boleh Ditawar

Reporter: Farhan
Editor: AY
Sabtu, 02 Mei 2026 | 08:30 WIB
Presiden Prabowo saat menengok korban tabrakan kereka di RSU Bekasi. Foto : Ist
Presiden Prabowo saat menengok korban tabrakan kereka di RSU Bekasi. Foto : Ist

JAKARTA - Tragedi kecelakaan kereta di Bekasi Timur menjadi pengingat serius akan pentingnya perlindungan bagi para pekerja. Pemerintah menegaskan bahwa jaminan sosial bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan kebutuhan mendasar yang harus dipenuhi.


Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Abdul Muhaimin Iskandar, mendorong seluruh perusahaan untuk memastikan setiap pekerja terdaftar dalam program perlindungan sosial.


Menurutnya, jaminan sosial berperan penting dalam melindungi pekerja dari berbagai risiko, termasuk kecelakaan kerja dan kejadian tak terduga lainnya.
“Perusahaan harus terus memperkuat perlindungan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan, sejalan dengan komitmen pemerintah,” ujar Muhaimin dalam keterangannya, Jumat (1/5/2026).


Ia menegaskan, urgensi perlindungan sosial semakin nyata pasca insiden tabrakan antara Kereta Api Argo Bromo Anggrek dan KRL Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur pada Senin (27/4/2026). Peristiwa tersebut merenggut belasan korban jiwa dan menjadi cerminan nyata risiko yang dihadapi pekerja setiap hari.


“Peristiwa ini menjadi renungan bersama bahwa setiap pekerja adalah individu berharga yang wajib dilindungi. Jaminan sosial adalah ikhtiar negara yang tidak bisa ditawar,” tegasnya.


Melalui kepesertaan dalam BPJS Ketenagakerjaan, pekerja berhak mendapatkan berbagai manfaat, mulai dari santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), santunan kematian, biaya pemakaman, santunan berkala, hingga Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun yang dapat diwariskan kepada ahli waris.


Sebagai contoh, pemerintah telah memastikan penyaluran hak kepada keluarga salah satu korban, Nur Ainia Eka Rahmadhyna, yang tercatat sebagai peserta aktif selama lebih dari satu dekade. Total santunan yang diberikan mencapai Rp340 juta.


Dalam kunjungan tersebut, Muhaimin didampingi Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan seluruh hak korban tersalurkan secara tepat dan menyeluruh.


Ia juga mengapresiasi perusahaan yang telah berkomitmen melindungi pekerjanya. Menurutnya, langkah tersebut bukan hanya bentuk kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga wujud tanggung jawab moral terhadap kesejahteraan tenaga kerja.


“Perlindungan sosial merupakan bagian integral dari sistem ketenagakerjaan nasional dan harus menjadi prioritas bersama,” ujarnya.


Di akhir pernyataannya, Muhaimin menyampaikan duka cita mendalam kepada seluruh keluarga korban.
“Semoga keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan, dan para korban mendapatkan tempat terbaik,” tutupnya.
 

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit