TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2026

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Salahgunakan BBM dan Elpiji Subsidi, 8 Orang Digelandang ke Polda Banten

Oleh: Ari Supriadi
Editor: Ari Supriadi selected
Selasa, 05 Mei 2026 | 19:16 WIB
Kapolda Banten, Irjen Pol Hengki menunjukkan barang bukti kasus penyalahgunaan BBM dan Elpiji subsidi, Selasa (5/5/2026).(Istimewa)
Kapolda Banten, Irjen Pol Hengki menunjukkan barang bukti kasus penyalahgunaan BBM dan Elpiji subsidi, Selasa (5/5/2026).(Istimewa)

SERANG - Polda Banten melalui Subdirektorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus bersama Polres jajaran berhasil mengungkap enam kasus tindak pidana penyalahgunaan BBM dan Elpiji bersubsidi selama periode April 2026.

 

Dalam pengungkapan tersebut, penyidik berhasil mengamankan delapan orang tersangka yang terlibat dalam praktik ilegal yang merugikan keuangan negara dan masyarakat. Delapan tersangka yang berhasil diamankan yaitu, AR (36), KR (25), AZ  (24), NN alias AK (45), ED (61), AT (50), NM (21), dan RD (41).

 

Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polda Banten dalam mengawal kebijakan pemerintah terkait subsidi energi. Sebagaimana diketahui, dalam APBN Tahun 2026 pemerintah mengalokasikan anggaran subsidi energi sebesar Rp 210 triliun, dengan porsi untuk BBM tertentu dan Elpiji 3 kilogram mencapai Rp 105 triliun. Besarnya anggaran tersebut berpotensi mengalami pembengkakan apabila tidak diawasi secara ketat, terutama akibat penyalahgunaan dan distribusi yang tidak tepat sasaran.

 

Kapolda Banten, Irjen Pol Hengki menegaskan, bahwa pihaknya berkomitmen penuh dalam memastikan subsidi energi tepat sasaran serta mencegah kelangkaan di tengah masyarakat.

 

“Subsidi energi adalah hak masyarakat yang membutuhkan, khususnya kelompok rentan. Oleh karena itu, Polda Banten akan terus hadir mengawal distribusi agar tepat sasaran dan menindak tegas setiap bentuk penyimpangan yang merugikan negara,” tegas Kapolda Banten, melalui siaran pers yang diterima tangselpos.id, Selasa (5/5/2026).

 

Enam kasus yang berhasil diungkap tersebar di beberapa wilayah hukum Polda Banten, meliputi Kabupaten Lebak, Kabupaten Serang, Kota Serang, dan Kota Cilegon. Dari total kasus tersebut terdiri atas empat kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Bio Solar, satu kasus penyalahgunaan BBM jenis Pertalite, dan satu kasus penyalahgunaan Elpiji bersubsidi 3 kilogram

 

Seluruh kasus saat ini dalam proses penyidikan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Banten dan Polres jajaran. Modus Operandi Terorganisir Dalam praktiknya, para pelaku menggunakan modus operandi yang cukup terorganisir dan sistematis, di antaranya pelaku membeli BBM subsidi jenis Bio Solar di sejumlah SPBU di wilayah Banten dengan menggunakan kendaraan roda empat jenis truk boks yang telah dimodifikasi. Pada bagian dalam kendaraan dipasang tangki atau kempu berkapasitas antara 1.000 hingga 5.000 liter.

 

“Untuk menghindari kecurigaan, pelaku menggunakan berbagai barcode dan nomor polisi kendaraan yang berbeda-beda. Pembelian dilakukan secara bertahap di beberapa SPBU dengan jumlah yang terlihat normal, kemudian dikumpulkan dalam jumlah besar dan dijual kembali ke pihak industri dengan harga non subsidi,” bebernya.

 

Kemudian untuk penyalahgunaan BBM Pertalite, pelaku membeli BBM jenis Pertalite secara berulang di beberapa SPBU di wilayah Kota Serang. Selanjutnya, BBM tersebut dipindahkan dari tangki kendaraan ke jerigen dan galon menggunakan selang. BBM yang telah dikumpulkan kemudian dijual kembali ke pengecer (Pertamini) dengan harga sekitar Rp 12.000 per liter.

 

“Untuk penyalahgunaan Elpiji 3 kilogram, pelaku melakukan praktik ilegal dengan memindahkan isi Elpiji subsidi 3 kilogram ke dalam tabung Elpiji 12 kilogram menggunakan alat suntik (regulator dan selang, red). Gas hasil suntikan tersebut kemudian dijual kembali dengan harga non subsidi. Diketahui salah satu pelaku merupakan pemilik pangkalan Elpiji, sehingga memiliki akses terhadap distribusi Elpiji subsidi,” terang Kapolda.

 

Ia menjelaskan, para pelaku ini diketahui telah menjalankan aksinya selama rentang waktu satu hingga enam bulan. Motif para pelaku adalah untuk memperoleh keuntungan ekonomi dengan memanfaatkan selisih harga antara BBM/Elpiji subsidi dan non subsidi.

 

Dalam pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 9 unit kendaraan roda empat, 8 set alat suntik regulator, 260 tabung Elpiji 3 kilogram, 140 tabung Elpiji 12 kilogram, tangki, mesin sedot solar, 2 unit ponsel hingga uang tunai senilai Rp 7.345.000. Akibat praktik penyalahgunaan tersebut, negara mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 910.217.400.

 

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan ketentuan perundang-undangan terbaru, dengan ancaman hukuman Pidana penjara paling lama enam tahun Denda paling tinggi Rp 60 miliar,” tegasnya.

 

Kapolda Banten, Hengki menegaskan bahwa pengungkapan ini tidak berhenti sampai di sini. Polda Banten akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas. “Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk menelusuri jaringan yang lebih besar. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan yang memanfaatkan subsidi negara demi keuntungan pribadi,” tegasnya.

 

Selain itu, Polda Banten juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi apabila menemukan adanya praktik penyalahgunaan BBM dan Elpiji bersubsidi.(*)

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit