TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Tawuran Di Balaraja Libatkan 6 Pelajar Dan Alumni, 3 Pelajar Terluka

Laporan: AY
Selasa, 08 November 2022 | 13:10 WIB
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Rhomdon Natakusuma saat memberikan keterangan pers terkait tawuran pelajar di Balaraja. (Ist)
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Rhomdon Natakusuma saat memberikan keterangan pers terkait tawuran pelajar di Balaraja. (Ist)

TANGERANG—Polresta Tangerang berhasil mengungkap kasus tawuran yang melibatkan pelajar dari empat sekolah di Kampung Kiara, Desa Cangkudu, Kecamatan Balaraja, pada Selasa (1/11) lalu.

Enam pelajar dan empat alumni sekolah menjadi tersangka dalam bentrokan yang mengakibatkan tiga pelajar luka-luka tersebut. Polisi menyatakan para pelaku melakukan tawuran karena mencari gengsi sekolah.

Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Kota Tangerang, Kompol Zamrul Aini mengatakan, penangkapan ini berawal dari viralnya sebuah video di media sosial, yang menunjukkan aksi tawuran di Kampung Kiara, Desa Cangkudu, Kecamatan Balaraja. Dimana, peristiwa yang terjadi pada Selasa, 1 November 2022, memperlihatkan adanya tiga pelajar yang meminta pertolongan warga seusai mendapati luka berat.

“Tiga korban ini luka berat, mulai dari robek punggung, sampai jari hampir putus. Dari aksi itu, langsung kita telusuri dan tindak hingga akhirnya menangkap 10 orang,” kata Zamrul kepada Satelit News, Senin (7/11).

Zamrul mengatakan para pelaku itu terdiri dari 6 anak di bawah umur dengan status pelajar. Masing-masing berinisial MF, ANS, RA, MS, MCP dan ADS. Serta, 4 lainnya merupakan alumni dari sekolah yang terlibat dengan insial RI, PM, MNR dan IG.

Dari hasil pemeriksaan, terdapat 4 Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di wilayah Tangerang, yang terlibat pada aksi penganiayaan dan pengeroyokan tersebut. Mereka melakukan tawuran dengan motif mencari gengsi atau nama agar dikenal sebagai yang berkuasa.

“Jadi ada 4 sekolah yang terlibat, dimana mereka nyari gengsi,” ujarnya.

Pada aksi ini, para pelaku memiliki peran yang berbeda. Salah satu dari 10 pelaku inisial MF, merupakan penyedia senjata tajam jenis celurit. Dia membeli senjata taham itu dari situs belanja online.

“Senjata ini dibawa sama satu pelajar, dia beli di situs online. Dan ada lagi satu pelaku inisial C, dengan status DPO. Dimana dia ini adalah alumni yang berperan menyambungkan keempat sekolah untuk aksi tawuran yang memakan korban ini,” ungkapnya.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma mengatakan, tersangka yang telah diamankan akan langsung dilakukan penahanan. Hal itu, dilakukan untuk menciptakan efek jera kepada para pelaku ataupun efek cegah kepada calon pelaku kejahatan jalanan ini.

“Ini wujud keseriusan kami, untuk mengungkap segala bentuk kejahatan,” ucapnya.

Romdhon menegaskan, atas perbuatannya, seluruh pelaku dijerat Pasal 80 ayat 2 Undang – Undang RI. No 35/2014 tentang perubahan atas Undang – Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 Tahun penjara.

“Dan kepada pelaku kami kenakan juga Pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun penjara,” tegasnya.

Sebelumnya, Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang, Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Provinsi Banten, MUI, dan Polresta Tangerang, sepakat untuk menindak tegas dengan UU Darurat para pelaku gangster dan tawuran pelajar.

Kabag Ops Polresta Tangerang, Kompol Kosasih mengatakan, untuk saat ini tidak ada lagi toleransi seperti pemanggilan orang tua dengan membuat surat pernyataan, apabila ada anaknya yang ditangkap karena terlibat tawuran dan geng motor. Katanya, semua pelaku baik masih tergolong anak ataupun sudah dewasa, akan diproses secara hukum dengan UU Darurat.

Selain itu, kata Kosasih, bagi siapapun yang jelas-jelas membawa sajam, senpi akan langsung diproses hukum. Karena, apabila hanya pemanggilan orang tua dan membuat surat pernyataan, tidak akan pernah menimbulkan efek jera. Lanjutnya, tindakan tegas ini merupakan bentuk upaya menekan terjadinya kriminal jalanan, seperti yang dilakukan pelajar dan gangster.

Apalagi, kata Kosasih, ketika pelaku terbukti melakukan pembacokan atau pengeroyokan, maka akan langsung dikenakan Pasal 170 atau 351 UU Darurat. Katanya, apabila masih tergolong anak maka tetap akan diproses hukum dan tetap bersekolah di penjara.

"Iya sebelumnya kan, kalau belum berbuat, atau hanya membawa sajam saja, kita memanggil orang tua dan membuat surat pernyataan. Namun, kali ini kita sepakat untuk menindak tegas dengan proses hukum UU Darurat. Jadi kita tidak tolerir tidak dimediasi lagi, langsung proses hukum,” tegas Kompol Kosasih kepada Satelit News (Tangsel Pos Group), Senin (31/10)

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo