TangselCity

Ibadah Haji 2024

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

DPRD Tangsel Lakukan PAW, Darmawan Lase Resmi Gantikan Fadjar OS

Oleh: AY/BNN
Selasa, 08 November 2022 | 17:23 WIB
Ketua DPRD Tangsel Abdul Rasyid (kanan) melantik Darmawan Lase (kiri) sebagai Anggota DPRD Tangsel dari Fraksi PDIP. Foto : Istimewa
Ketua DPRD Tangsel Abdul Rasyid (kanan) melantik Darmawan Lase (kiri) sebagai Anggota DPRD Tangsel dari Fraksi PDIP. Foto : Istimewa

TANGSEL - DPRD Kota Tangsel kembali melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW). Kali ini dari Fraksi PDI Perjuangan, dimana anggota DPRD Kota Tangsel Fadjar OS meninggal dunia pada 10 September 2022 lalu.

Setelah melewati beberapa proses, akhirnya nama Darmawan Lase menggantikan mendiang Fadjar OS, dalam paripurna PAW yang digelar di gedung DPRD Kota Tangsel, Senin (7/11). Dalam proses PAW itu sekaligus pengambilan sumpah jabatan yang dipimpin Ketua DPRD Kota Tangsel, Abdul Rasyid.

Prosesi pengambilan sumpah janji jabatan Anggota DPRD Kota Tangsel terhadap Dermawan Lase sebagai dewan PAW masa sisa jabatan tahun 2019-2022 itu, dilakukan oleh Ketua DPRD Kota Tangsel, Abdul Rasyid.

“Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Dengan digelarnya prosesi pengangkatan terhadap saudara Dermawan Lase sebagai anggota DPRD, diharapkan dapat bersinergi dengan pemerintah daerah serta dapat membawa aspirasi masyarakat,” ujar Abdul Rasyid.

Sekretaris Dewan (Sekwan), Wahyudi Leksono memaparkan Keputusan Gubernur Banten nomor 171.3/Kep.269-Huk/2022 tentang peresmian pemberhentian Fadjar OS almarhum dari PDI Perjuangan sebagai anggota DPRD Kota Tangsel masa jabatan tahun 2019-2024.

Gubernur memutuskan dan menetapkan, kesatu meresmikan pemberhentian saudara Fajar OS dari PDI Perjuangan, sebagai anggota DPRD Kota Tangsel masa jabatan 2019-2024, terhitung sejak tanggal keputusan ini ditetapkan,” ungkapnya.

Wahyudi juga membacakan Keputusan Gubernur Banten nomor 171.2/Kep.270-Huk/2022 tentang peresmian pengangkatan saudara Dermawan Lase dari PDI Perjuangan sebagai pengganti antar waktu anggota DPRD Kota Tangsel masa jabatan 2019-2024.

“Memutuskan dan menetapkan, kesatu meresmikan pengangkatan saudara Dermawan Lase dari PDI Perjuangan sebagai PAW anggota DPRD Kota Tangsel sisa masa jabatan tahun 2019-2024 terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah dan janji,”  paparnya.

Sementara itu, Darmawan Lase setelah resmi menjadi anggota DPRD Kota Tangsel itu, mengatakan, dirinya akan langsung mnejalankan tugasnya sebagai wakil rakyat.

“Saya akan meneruskan perjuangan almarhum, dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat Tangsel, khsusunya di daerah pemilihan Ciputat Timur,” pungkasnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo