TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2026

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Berpura-pura Jadi Kurir Paket, Pria Di Pamulang Curi Laptop

Reporter: Idral Mahdi
Editor: Redaksi
Jumat, 22 Mei 2026 | 08:15 WIB
Gambar yang dibuat oleh AI
Gambar yang dibuat oleh AI

PAMULANG-Aksi pencurian dengan modus berpura-pura menjadi kurir paket terjadi di kawasan Pamulang. Seorang pria berinisial MR ditangkap polisi setelah diduga mencuri laptop milik warga saat rumah korban dalam keadaan kosong.

 

 Kapolsek Pamulang, AKP Galuh Febri Saputra mengatakan, pelaku memanfaatkan situasi rumah korban yang sedang tidak berpenghuni untuk melancarkan aksinya. “Pelaku diduga memanfaatkan situasi rumah korban yang sedang kosong dengan berpura-pura sebagai kurir pengantar paket,” ujar Galuh dalam keterangannya, Kamis (21/5).

 

 Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (25/4) sekitar pukul 16.40 WIB di wilayah Pamulang. Saat itu, korban meninggalkan rumah dalam kondisi terkunci. Sebelum pergi, korban menyimpan satu unit laptop di ruang tamu rumahnya.

 

 Tidak lama kemudian, korban menerima telepon dari seseorang yang mengaku sebagai kurir paket dan hendak mengantarkan barang ke rumah korban. Karena sedang berada di luar rumah, korban meminta agar paket tersebut ditinggalkan di meja garasi rumah.

 

 “Karena korban sedang tidak berada di lokasi, paket tersebut kemudian ditinggalkan di meja garasi rumah. Saat korban kembali ke rumah, korban mendapati pintu rumah sudah dalam keadaan rusak dan terbuka,” kata Galuh.

 

 Korban kemudian memeriksa kondisi rumah dan mendapati laptop yang sebelumnya berada di ruang tamu sudah hilang. Merasa dirugikan, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pamulang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

 

 Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Pamulang bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku.

 

 Polisi akhirnya mengamankan MR beserta barang bukti hasil pencurian yang diduga dilakukan pelaku. Atas perbuatannya, MR dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindak pidana pencurian.

 

 Galuh menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap berbagai bentuk tindak kriminalitas yang meresahkan masyarakat, khususnya kasus pencurian di wilayah hukum Polsek Pamulang.

 

 “Setiap bentuk tindak pidana yang mengganggu rasa aman masyarakat akan kami tindak secara profesional, cepat dan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polsek Pamulang,” tegasnya.(dra)

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit