TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2026

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Kejagung Selidiki 10 Perusahaan Ekspor Nakal, Negara Diduga Rugi Ribuan Triliun

Reporter & Editor : AY
Minggu, 24 Mei 2026 | 08:09 WIB
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kanan) dan Menkeu Purbaya saat konferensi pers. Foto ; Ist
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kanan) dan Menkeu Purbaya saat konferensi pers. Foto ; Ist

JAKARTA - Kejaksaan Agung mulai menyelidiki 10 perusahaan eksportir yang diduga melakukan praktik under-invoicing atau manipulasi nilai ekspor. Perusahaan-perusahaan tersebut sebelumnya dilaporkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa kepada Presiden Prabowo Subianto.


Purbaya mengungkapkan, laporan itu juga telah diserahkan kepada Kejaksaan Agung dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk ditindaklanjuti. Menurutnya, kedua lembaga tersebut sudah mulai bergerak menelusuri dugaan penyimpangan dalam pengelolaan devisa hasil ekspor (DHE), khususnya di sektor crude palm oil (CPO).


“BPKP dan Kejagung sudah bergerak. Saya masih menunggu laporan dari mereka,” ujar Purbaya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (22/5/2026).


Praktik under-invoicing dilakukan dengan melaporkan nilai ekspor lebih rendah dari harga sebenarnya di negara tujuan. Akibatnya, potensi penerimaan negara menyusut dan devisa hasil ekspor tidak tercatat secara penuh.


Dari hasil pemeriksaan Kementerian Keuangan, terdapat lebih dari 15 perusahaan yang didalami. Namun, pemerintah memilih 10 perusahaan dengan dugaan penyimpangan terbesar untuk dilaporkan ke aparat penegak hukum.


“Ini yang CPO saja. Datanya bukan sekadar data perdagangan internasional, tapi sudah ditelusuri kapal per kapal,” tegas Purbaya.


Ia mencontohkan, ada perusahaan yang melaporkan ekspor senilai 2,6 juta dolar AS, padahal nilai sebenarnya di negara tujuan mencapai 4,2 juta dolar AS. Bahkan ada perusahaan lain yang hanya melaporkan ekspor 1,44 juta dolar AS, sementara nilai riilnya lebih dari 4 juta dolar AS.


Selain sektor kelapa sawit, pemerintah juga menemukan indikasi praktik serupa pada ekspor batu bara. Temuan tersebut akan dibahas lebih lanjut bersama Kejagung dan BPKP.


Sementara itu, Kepala Bidang Media dan Kehumasan Puspenkum Kejagung Tri Sutrisno mengaku belum dapat membeberkan perkembangan penyelidikan. Namun, ia memastikan setiap laporan yang masuk akan diproses sesuai ketentuan hukum.


Sebelumnya, Presiden Prabowo juga menyoroti praktik under-invoicing dalam pidatonya di Rapat Paripurna DPR RI pada Rabu (20/5/2026). Ia menyebut kebocoran akibat manipulasi ekspor sumber daya alam telah berlangsung puluhan tahun dan menyebabkan kerugian negara sangat besar.
“Yang dijual pengusaha tidak dilaporkan yang sebenarnya. Ini fraud atau penipuan,” kata Prabowo.


Menurut Presiden, praktik tersebut diduga terjadi di berbagai komoditas strategis, mulai dari kelapa sawit hingga batu bara. Pemerintah memperkirakan potensi kerugian negara mencapai 900 miliar dolar AS atau sekitar Rp15.840 triliun.


Sebagai langkah menutup kebocoran devisa, pemerintah juga membentuk BUMN khusus ekspor sumber daya alam bernama PT Danantara Sumber Daya Indonesia yang dijadwalkan mulai beroperasi penuh pada 1 Januari 2027.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit