TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2026

Galeri

Internasional

Otomotif

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Piala Dunia 2026

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

BGN: 8.182 SPPG Pernah Disuspend, 2.213 Unit Masih Dihentikan Sementara

Reporter & Editor : AY
Senin, 01 Juni 2026 | 10:23 WIB
Ilustrasi. Foto : Ist
Ilustrasi. Foto : Ist

JAKARTA – Badan Gizi Nasional (BGN) mengungkapkan bahwa sejak Program Makan Bergizi Gratis (MBG) mulai dijalankan pada 6 Januari 2025 hingga 29 Mei 2026, sebanyak 8.182 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di berbagai daerah pernah dikenai sanksi penghentian sementara (suspend).


Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik S. Deyang, mengatakan kebijakan suspend dilakukan berdasarkan berbagai temuan di lapangan, mulai dari laporan masyarakat, masukan pemerintah daerah, hasil inspeksi mendadak (sidak), hingga adanya kejadian menonjol yang dialami penerima manfaat.


"Dari total 27.208 SPPG yang telah beroperasi di seluruh Indonesia, sebanyak 8.182 unit pernah disuspend. Dari jumlah tersebut, 5.659 SPPG telah kembali beroperasi setelah memenuhi ketentuan, sementara 2.213 unit lainnya masih menjalani masa suspend," ujar Nanik di Jakarta, Minggu (31/5/2026).


Pulau Jawa Dominasi Jumlah Suspend
Di Wilayah I yang meliputi Sumatera, terdapat 5.968 SPPG yang beroperasi. Saat ini, 148 unit masih disuspend, terdiri atas 10 unit akibat kejadian menonjol dan 138 unit karena masalah infrastruktur, tata kelola organisasi, serta mutu gizi. Sebanyak 610 unit telah kembali beroperasi, sehingga total SPPG yang pernah disuspend di wilayah ini mencapai 758 unit.


Sementara itu, Wilayah II yang mencakup Pulau Jawa menjadi daerah dengan jumlah suspend tertinggi. Dari 16.594 SPPG yang beroperasi, sebanyak 1.666 unit masih disuspend. Rinciannya, 61 unit terkait kejadian menonjol dan 1.605 unit karena persoalan infrastruktur, manajemen, serta kualitas layanan gizi. Sebanyak 1.800 unit telah diaktifkan kembali, sehingga total SPPG yang pernah disuspend di Jawa mencapai 3.466 unit.


Adapun Wilayah III yang meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua mencatat 3.959 kasus suspend. Dari total 4.646 SPPG yang beroperasi, saat ini masih ada 399 unit yang dihentikan sementara. Sebanyak 25 unit disuspend akibat kejadian menonjol dan 374 unit karena persoalan teknis maupun manajerial. Sebanyak 3.559 unit lainnya telah kembali beroperasi.


Beragam Pelanggaran Jadi Penyebab
Menurut Nanik, sanksi suspend dapat dijatuhkan karena berbagai pelanggaran, antara lain menu yang menyebabkan gangguan kesehatan seperti diare dan muntah-muntah, ketidaksesuaian penggunaan anggaran bahan baku, praktik mark up harga, hingga bangunan SPPG yang tidak memenuhi petunjuk teknis (juknis).


Selain itu, SPPG juga dapat dikenai sanksi apabila belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), fasilitas mess bagi petugas, peralatan dapur sesuai standar, tata kelola yang baik, maupun jumlah pemasok yang memadai.


Perselisihan antara mitra dan yayasan pengelola juga menjadi salah satu faktor yang dapat memicu penghentian operasional sementara.


Potensi Suspend Bertambah
BGN memperkirakan jumlah SPPG yang disuspend masih berpotensi meningkat. Pasalnya, seluruh SPPG kini diwajibkan mendistribusikan program MBG kepada sedikitnya 300 penerima manfaat dari kelompok 3B, yakni ibu hamil (bumil), ibu menyusui (busui), dan balita.


"Apabila hingga 2 Juni 2026 SPPG tidak dapat menunjukkan data penyaluran MBG kepada kelompok 3B, maka akan dikenakan suspend mayor tanpa insentif dan kepala SPPG akan menerima peringatan keras," tegas Nanik.


Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya BGN untuk memastikan kualitas layanan, kepatuhan terhadap standar operasional, serta ketepatan sasaran Program Makan Bergizi Gratis di seluruh Indonesia.
 

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit