TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Tiga Anggota Ormas Peras Pekerja Proyek Jembatan Dadap Hingga Rp 22 Juta

Oleh: AY/BNN
Minggu, 13 November 2022 | 18:39 WIB
Ketiga anggota ormas yang memeras pekerja jembatan Dadap berhasil ditangkap Polisi Polres Metro Tangerang Kota. Foto : Istimewa
Ketiga anggota ormas yang memeras pekerja jembatan Dadap berhasil ditangkap Polisi Polres Metro Tangerang Kota. Foto : Istimewa

TANGERANG–Tiga anggota Ormas di Kabupaten Tangerang ditangkap Polres Metro Tangerang Kota. Tiga orang yang merupakan anggota dua ormas itu diringkus karena melakukan pemerasan terhadap pelaksana pengerjaan proyek renovasi Jembatan Dadap, Kecamatan Kosambi.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan aksi pemerasan ini dilakukan oleh tiga pelaku berinisial RAW (37), AD (47) dan MY (50).

Mereka mendatangi dan mengintimidasi karyawan yang sedang bekerja untuk menyetop pengerjaan proyek, dengan dalih meminta kekurangan uang keamanan sebesar Rp. 12.000.000 dari total yang diminta sebesar Rp.22.000.0000.

“Pihak CV. RJP selaku pelaksana pengerjaan proyek merasa terancam dan dirugikan atas perbuatan oknum tersebut, lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Tangerang Kota,” ujar Zain dalam keterangannya Sabtu, (12/11/2022).

Zain mengungkapkan penangkapan dilakukan anggotanya di Rumah Makan Saung Ibu, Kecamatan Teluknaga pada saat penyerahan barang bukti uang yang diminta oleh para pelaku.

Kita mengamankan uang sebanyak 10 juta rupiah, 3 unit handphone, rekapan percakapan antara korban dengan para pelaku berikut 3 unit sepeda motor milik pelaku,” katanya.

Menurutnya, tindakan para pelaku ini merupakan tindakan premanisme dan menjadi salah satu kasus prioritas Kapolri untuk diberantas. Kasus premanisme ini sangat meresahkan masyarakat.

“Seharusnya oknum ormas ini mendukung percepatan kegiatan pembangunan yang dilakukan pemerintah, bukan malah melakukan penghentian, pengancaman dan pemerasan terhadap pelaksana proyek pembangunan,” tuturnya.

Ketiga pelaku tersebut kini telah ditahan di rutan Polres Metro Tangerang kota untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Mereka terancam pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun penjara. 

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo