Motor Listrik Kian Menjamur, Pengamat Desak Pemerintah Perketat Standar Keselamatan
JAKARTA – Meningkatnya jumlah motor listrik yang beredar di Indonesia mendorong berbagai pihak meminta pemerintah segera memperketat standar keselamatan kendaraan listrik roda dua. Langkah ini dinilai penting untuk melindungi konsumen di tengah percepatan program kendaraan ramah lingkungan.
Founder National Battery Research Institute (NBRI), Evvy Kartini, mengungkapkan saat ini sedikitnya terdapat 58 merek motor listrik yang beroperasi di pasar Indonesia dengan spesifikasi baterai yang beragam. Padahal, baterai merupakan komponen utama yang berkaitan langsung dengan aspek keselamatan kendaraan.
Menurut Evvy, hingga saat ini belum terdapat standar keselamatan nasional yang mengikat secara menyeluruh untuk komponen penting motor listrik, seperti baterai, sistem kelistrikan, maupun sistem pengereman.
“Keragaman teknologi harus diimbangi dengan standar keselamatan yang jelas agar konsumen mendapatkan perlindungan yang memadai,” ujar Evvy di Jakarta, Rabu (17/6/2026).
Data Pusiknas Polri mencatat lebih dari 3 juta pengendara sepeda motor terlibat kecelakaan lalu lintas sepanjang periode 2023–2025. Angka tersebut setara dengan sekitar 76 persen dari total kecelakaan yang terjadi di Indonesia.
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Niti Emiliana, menilai pemerintah perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap standar keselamatan kendaraan roda dua, termasuk motor listrik, sebelum penetrasi pasar semakin meluas.
“Keselamatan merupakan hak konsumen. Karena itu, masyarakat berhak mendapatkan jaminan standar keamanan yang jelas pada kendaraan listrik roda dua,” tegas Niti.
Ia menambahkan, kebijakan kendaraan listrik tidak boleh hanya berorientasi pada peningkatan adopsi, tetapi juga harus mampu mengantisipasi berbagai risiko teknis yang berpotensi membahayakan pengguna.
“Standardisasi keselamatan sudah menjadi kebutuhan utama dan tidak boleh lagi dianggap sebagai fitur tambahan,” katanya.
Dukungan terhadap penguatan standar keselamatan juga datang dari kalangan komunitas pengguna sepeda motor. Anggota Asosiasi Honda Jakarta, Yosi, berharap fitur keselamatan dapat menjadi standar wajib yang diterapkan oleh seluruh produsen kendaraan roda dua di Indonesia.
Sementara itu, upaya meningkatkan keselamatan kendaraan mulai terlihat melalui deklarasi Indonesian Road Safety Rating (IDRS), sistem pemeringkatan keselamatan sepeda motor pertama di Indonesia. Kehadiran IDRS diharapkan dapat mendorong produsen menghadirkan kendaraan yang lebih aman bagi masyarakat.
Ketua KNKT, Soerjanto Tjahjono, menyatakan dukungannya terhadap inisiatif tersebut sebagai salah satu langkah untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sepeda motor.
Meski demikian, penerapan IDRS saat ini masih bersifat sukarela dan belum menjadi standar wajib yang ditetapkan regulator. Kondisi tersebut membuat penerapan aspek keselamatan masih berpotensi berbeda antarprodusen.
Karena itu, pengamat menilai pemerintah perlu segera menetapkan regulasi dan standar keselamatan yang lebih ketat agar pertumbuhan industri motor listrik berjalan seiring dengan perlindungan maksimal bagi konsumen.
TangselCity | 2 hari yang lalu
Ekonomi Bisnis | 3 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Piala Dunia 2026 | 15 jam yang lalu
Piala Dunia 2026 | 3 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu



