Kepala BPKAD Banten Klaim Keberadaan Tenaga Ahli Berdasarkan Kompetensi dan Singgung Tenaga Ahli di DPRD
SERANG - Polemik mengenai alokasi belanja tenaga ahli senilai Rp55,47 miliar di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten terus bergulir. Keberadaan tenaga ahli tersebut dinilai memiliki kompetensi khusus dibandingkan dengan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, Mahdani menyebut, keberadaan tenaga ahli di semua OPD karena kebutuhan dan kemampuan yang dimiliki di bidang tertentu. Ia menilai, kemampuan tersebut jarang ditemukan di ASN, baik itu Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). “Kalau kerja konsultan kan butuh tenaga ahli, enggak bisa direncanakan. Artinya harus lebih berkualitas dibandingkan pegawai untuk perencanaannya, tenaga ahli juga, semakin banyak paket fisik semakin banyak konsultan,” ujar Mahdani, di Pendopo Gubernur Banten, Curug, Kota Serang, Kamis (30/7/2026).
Dirinya justru melempar bola panas tersebut ke Sekretariat DPRD Banten. Sebab, di Sekretariat DPRD Banten lebih banyak memakai jasa tenaga ahli dan menyedot anggaran cukup besar dibandingkan dengan OPD lainnya. “Kalau di DPRD ada tenaga ahli permanen kan, detailnya kan di DPRD, mereka yang tahu. Di sana banyak, ada yang fraksi, ada yang komisi, nah itu yang paling banyak di sana tenaga ahli itu,” ujarnya.
Mahdani mengatakan, keberadaan tenaga ahli di semua OPD menyesuaikan dengan kebutuhan kerja dan menggunakan sistem kontrak. Begitu kontrak selesai, tenaga ahli itu juga sudah tidak lagi bekerja, terkecuali dilakukan perpanjangan kontrak.
Selain itu, banyaknya tenaga ahli yang digunakan juga untuk menopang program kerja Gubernur Banten, Andra Soni. Mengingat, tahun ini merupakan tahun pertama pengalokasian APBD oleh Gubernur Banten, karena tahun sebelumnya merupakan produk Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Al Muktabar.
“Kalau tenaga ahli kontraknya kebutuhan OPD, misalnya ada kontrak setahun, tiga bulan, lima bulan, jadi lebih kepada kebutuhan. Tahun ini kan tahun awal Pak Gubernur, karena perencanaan awal lebih banyak kegiatan konsultan dan tenaga ahli, tahun depan mungkin beda lagi,” bebernya.
Dikatakannya, alokasi belanja tenaga ahli tahun depan bisa berubah, tergantung dari kebutuhan kepala daerah dan OPD Pemprov Banten. Oleh karena itu, dia meminta kepada publik agar tidak terlalu berlebihan dalam memandang pengalokasian biaya untuk tenaga ahli.
“Nilainya karena bertambah ya bertambah, kalau tahun depan berkurang ya berkurang lagi. Kalau pekerjaan fisik itu enggak ada konsultan ya enggak bisa dikerjain dong, yang ngerjain perencanaan kan konsultan, nah konsultan ini kan membutuhkan tenaga ahli,” kilahnya.
DPRD Minta Pemprov Banten Terbuka Kepada Publik
Terpisah, anggota Komisi II DPRD Banten, Ida Hamidah menyebut, polemik alokasi belanja tenaga ahli di sejumlah OPD harus dibuka secara transparan kepada publik sebagai komitmen pemerintah daerah dalam melaksanakan prinsip-prinsip good governance (kepemerintahan yang baik).
“Pada prinsipnya, setiap penggunaan APBD harus mengedepankan asas transparansi, akuntabilitas, dan memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat. Jadi saat publik melalui media menyikapi hal itu, sebaiknya pemerintah daerah transparan dan membuka diri, bukan seolah menutupi apa yang mestinya menjadi konsumsi publik,” ungkap Ida.
Terkait ramainya pemberitaan mengenai anggaran tenaga ahli, politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini sangat menghormati hak konstitusional publik. Namun tentu, ia berpandangan bahwa penilaian harus didasarkan pada data dan penjelasan resmi, bukan semata-mata pada besaran alokasi belanja tenaga ahli.
“Apabila memang terjadi kenaikan anggaran, tentu perlu dijelaskan secara terbuka apa dasar kebutuhannya, bagaimana mekanisme pengadaannya, apa output dan indikator kinerjanya, serta sejauh mana manfaatnya bagi peningkatan pelayanan kepada masyarakat,” ujar politisi dari Dapil Pandeglang ini.
Melalui fungsi pengawasan, ia akan mendorong agar seluruh penggunaan APBD dapat dipertanggungjawabkan secara transparan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan tidak menimbulkan berbagai spekulasi. “Saya kira dan sesuai amanat konstitusi, bahwa setiap rupiah dana publik itu harus dikelola dengan baik, mengedepankan manfaat terhadap masyarakat, transparan, terbuka, dan bisa dipertanggungjawabkan,” tutupnya.(*)
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Pendidikan | 3 hari yang lalu
TangselCity | 3 hari yang lalu
Olahraga | 3 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Olahraga | 3 hari yang lalu
TangselCity | 3 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu



