Cendekia Peduli Halal Perkuat Pendampingan UMKM Menuju Sertifikasi Halal
SERPONG-Halal Center Mathla’ul Anwar (HCMA) bersama Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertema Cendekia Peduli Halal di Sekretariat ICMI Islamic Center Masjid Baiturrahmi, Serpong, Selasa (16/6).
Kegiatan tersebut menjadi ajang silaturahmi sekaligus forum diskusi untuk memperkuat sinergi dalam mendukung pengembangan ekosistem halal, khususnya bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kota Tangsel.
FGD dihadiri oleh Sekretaris ICMI Tangsel Arief Jamaluddin bersama jajaran pengurus ICMI, serta Djay dari HCMA yang didampingi tim Petugas Pendamping Proses Halal Mathla’ul Anwar (P3HMA). Dalam suasana diskusi yang interaktif, para peserta menyampaikan berbagai pengalaman, gagasan, masukan, serta peluang kolaborasi yang dapat diwujudkan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap sertifikasi halal.
Dari hasil diskusi tersebut, sejumlah kesepakatan strategis berhasil dirumuskan sebagai langkah awal kerja sama antara kedua lembaga. Kesepakatan pertama adalah penyusunan Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara ICMI Tangsel dan HCMA sebagai dasar pelaksanaan berbagai program bersama.
Selain itu, HCMA juga akan dilibatkan dalam sejumlah kegiatan ICMI yang telah dijadwalkan dalam waktu dekat, khususnya program yang berkaitan dengan pembinaan dan pengembangan UMKM.
Kesepakatan lainnya adalah pembentukan wadah bernama Cendekia Peduli Halal yang akan menjadi ruang kolaborasi bagi para cendekiawan, praktisi, dan pegiat halal dalam mendorong peningkatan literasi serta sertifikasi halal di masyarakat.
Dalam forum tersebut, peserta secara aklamasi menunjuk Djay sebagai Ketua Cendekia Peduli Halal untuk mengoordinasikan pembentukan tim dan penyusunan program kerja ke depan.
“Wadah ini diharapkan menjadi sarana kolaborasi berbagai pihak untuk memperkuat ekosistem halal, khususnya dalam mendampingi UMKM agar mampu memenuhi ketentuan sertifikasi halal yang berlaku,” ujar Djay.
Djay juga memaparkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal yang akan diberlakukan secara penuh mulai 18 Oktober 2026.
Menurutnya, masyarakat dan pelaku usaha perlu memahami bahwa terdapat sejumlah kategori produk yang wajib memiliki sertifikat halal sesuai ketentuan pemerintah.
“Mulai 18 Oktober 2026, terdapat tujuh kelompok produk yang wajib bersertifikat halal. Karena itu, pelaku usaha perlu mempersiapkan diri sejak sekarang agar tidak mengalami kendala saat aturan berlaku penuh,” katanya.
Tujuh kelompok produk tersebut meliputi produk makanan dan minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan, kosmetik, produk kimiawi dan rekayasa genetik, obat bahan alam serta suplemen kesehatan, bahan baku dan bahan tambahan pangan, hingga berbagai barang gunaan seperti sandang, perlengkapan rumah tangga, perlengkapan ibadah, alat tulis, perlengkapan kantor, dan alat kesehatan risiko kelas A.
Sementara, Arief Jamaluddin menyambut baik kolaborasi yang terjalin antara ICMI Tangsel dan HCMA. Menurutnya, sinergi tersebut dapat menjadi langkah konkret dalam mendukung program pemberdayaan UMKM sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya jaminan produk halal.
“Kami berharap kerja sama ini dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan pelaku usaha, terutama dalam menghadapi kewajiban sertifikasi halal yang akan diberlakukan pemerintah,” ujar Arief.
Melalui pembentukan Cendekia Peduli Halal, ICMI Tangsel dan HCMA optimistis dapat menghadirkan berbagai program edukasi, pendampingan, serta kegiatan kolaboratif yang mendorong tumbuhnya ekosistem halal yang lebih kuat dan berkelanjutan di Kota Tangsel.
TangselCity | 3 hari yang lalu
Piala Dunia 2026 | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Ekonomi Bisnis | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu



