TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2026

Galeri

Internasional

Otomotif

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Piala Dunia 2026

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Pemprov Tawarkan Diskon Pajak

Program Pemutihan Tidak Akan Diberlakukan Lagi (sub)

Reporter: Yuliawati Saripudin
Editor: Redaksi
Senin, 22 Juni 2026 | 10:02 WIB
Kepala Bapenda Provinsi Banten Berly Rizki Natakusumah saat diwawancara wartawan terkait program diskon pajak, usai menghadiri sebuah acara di Plaza Aspirasi, KP3B, Kota Serang, Sabtu (20/6). YULIAWATI SARIPUDIN/TANGSEL POS
Kepala Bapenda Provinsi Banten Berly Rizki Natakusumah saat diwawancara wartawan terkait program diskon pajak, usai menghadiri sebuah acara di Plaza Aspirasi, KP3B, Kota Serang, Sabtu (20/6). YULIAWATI SARIPUDIN/TANGSEL POS

SERANG- Pemerintah Provinsi Banten melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) tidak akan menerapkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor seperti sebelumnya. Namun akan diganti dengan program diskon sebesar maksimal 5 persen dari besaran pajak.

 

Kepala Bapenda Provinsi Banten Berly Rizki Natakusumah menjelaskan, setelah evaluasi, program pemutihan itu terkendala pada pasca pelaksanaannya, yakni banyak Wajib Pajak yang menunda pembayaran karena menunggu kembali program tersebut.

 

“Ini bagian dari mindset masyarakat yang menunda-nunda membayarkan pajak kendaraan bermotornya, sehingga kami coba untuk mengajak masyarakat dalam mengupayakan, mengotimalkan partisipasinya dalam membayar tepat waktu,” kata Berly, usai menghadiri sebuah acara di Plaza Aspirasi, Kawasan Pusat Pemerintah Provinsi Banten, Kota Serang, Sabtu (20/6).

 

Akibat banyaknya penundaan itu, Berly mengatakan, menjadi kendala pihaknya dalam mencapai target. Terjadi potensi pengurangan sampai 20 persen dari pajak kendaraan bermotor, jika dinominalkan sekitar Rp 300 miliaran. “Sementara Banten membutuhkan partisipasi lebih dari masyarakat karena memang perlambatan itu terjadi dalam realisasi pajak kendaraan bermotor,” ujarnya.

 

Program diskon pajak yang direncanakan mulai berlaku Agustus hingga Desember 2026 ini, kata Berly, memudahkan masyarakat mendapatkan insentif fiscal dari Provinsi Banten. “Yang taat bayar pajak saat belum waktunya atau bayar tepat waktu akan mendapat diskon pajak. Besarannya maksimal 5 persen. Jika bayar kendaraan pajak sebesar 10 juta dalam satu tahun maka akan mendapat diskon 500 ribu rupiah. Potongan itu diterima saat pembayaran,” ungkapnya.

 

Berly juga menerangkan, kini masarakat bisa membayar pajak kendaraan bermotor 9 bulan sebelumnya, dari yang awalnya dibatasi 3 bulan sebelumnya. Ke depan, sambungnya, Pemerintah Provinsi Banten juga akan memberikan reward kepada Wajib Pajak yang patuh membayar kendaraan bermotornya dengan memberikan apresiasi satu unit mobil SUV, umroh dan motor premium. “Range waktunya dari Agustus sampai Desember,” imbuhnya.

 

Dalam kesempatan itu, Berly menerangkan bahwa program Bapenda yang melakukan penelusuran penagihan ternyata berdampak positif. Dari 40 ribu penelusuran Wajib Pajak sudah mencapai 24 ribu yang membayar dengan nilai nominal dalam waktu satu bulan lebih kisaran Rp 48 miliar. “Meskipun di awal terkesan menyeramkan padahal kami hanya ingin mengingatkan, ternyata itu diterima dengan baik oleh masyarakat,” ujarnya.

 

Berly mengakui, kebijakan global terkait perekonomian kemungkinan berpengaruh terhadap warga yang ingin membayar pajak, namun hal itu bisa dikatakan tidak absolute. Seperti diungkapkan sebelumnya, ketika masyarakat diingatkan ternyata 60 persennya langsung membayar. “Jadi tidak melulu hanya faktor ekonomi atau finansial ternyata faktor harus diingatkan lebih cenderung efektif,” katanya.

 

Dari sisi geografis, Berly melanjutkan, tingkat kepatuhan itu masih didominasi perkotaan. Kemungkinan karena di perdesaan banyak pelayanan yang harus ditingkatkan. Dalam hal ini, Bapenda juga membuat program payment point di seluruh desa/kelurahan yang akan dilaunching pada  30 Juni di kawasan Kabupaten Tangerang sebagai pilot project.

 

“Setiap masyarakat yang ingin bayar pajak tidak perlu jauh-jauh lagi ke Samsat atau Gerai Samsat atau Samsat Keliling tapi nanti akan ada agen samsat yang ditempatkan di desa atau kelurahan. Jadi nanti pegawai yang kita rekrut bukan ASN maupun P3K tapi pihak lain baik itu aparatur desa/kelurahan atau kopdes atau bumdes. Dan personel masing-masing masyarakat yang ingin menjadi agen samsat dengan syarat dan ketentuan berlaku,” tuturnya.

 

Sementara terkait kepatuhan ASN di lingkungan  Pemerintah Provinsi Banten, Bapenda bekerja sama dengan BKD dan juga Diskominfo telah membuat rumus agar mereka taat meskipun saat ini masih terkendala banyaknya ASN yang belum melaporkan penguasaan kendaraan. “Kami memastikan dalam dalam waktu dekat ada keputusan gubernur atau surat edaran gubernur untuk ASN. Kita akan reminder setiap saat dan jika belum membayar atau ada tunggakan maka kami akan melakukan pending terhadap tunjangan kinerja. Bukan potong tapi pending,” tegasnya.

 

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit