TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2026

Galeri

Internasional

Otomotif

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Piala Dunia 2026

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Anggota KPU Dilatih Selesaikan Perkara Di PTUN

Antisipasi Sengketa Pemilu

Reporter: Idral Mahdi
Editor: Redaksi
Rabu, 01 Juli 2026 | 07:48 WIB
JAGA KUALITAS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tangsel terus memperkuat kapasitas sumber daya manusia (SDM).
JAGA KUALITAS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tangsel terus memperkuat kapasitas sumber daya manusia (SDM).

SETU-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tangerang Selatan (Tangsel) terus memperkuat kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM), khususnya di bidang hukum, sebagai bagian dari upaya meningkatkan profesionalisme penyelenggara Pemilu.

 

 Langkah tersebut diwujudkan melalui kegiatan Pelatihan Penyelesaian Sengketa Pencalonan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Dokumentasi Alat Bukti yang digelar di Aula Lantai 2 Kantor KPU Tangsel, kemarin. 

 

 Kegiatan ini diikuti oleh jajaran KPU Tangsel dengan tujuan meningkatkan pemahaman mengenai mekanisme penyelesaian sengketa pencalonan serta tata kelola dokumen yang dapat digunakan sebagai alat bukti dalam proses persidangan.

 

 Ketua KPU Tangsel, M Taufiq MZ mengatakan, peningkatan kapasitas SDM menjadi salah satu aspek penting dalam menghadapi berbagai potensi sengketa yang dapat muncul pada setiap tahapan pemilu maupun pemilihan kepala daerah.

 

 “Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan kapasitas sumber daya manusia, khususnya di bidang hukum, agar jajaran KPU Tangsel semakin siap menghadapi penyelesaian sengketa pencalonan di PTUN,” kata Taufiq.

 

 Dalam pelatihan tersebut, KPU Tangsel menghadirkan dua narasumber dari Kejaksaan Negeri Tangsel, yakni Neysa Sabrina dan Yulita Sari.

 

 Keduanya memberikan materi mengenai sengketa dan gugatan Tata Usaha Negara (TUN), khususnya yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu serta tahapan pencalonan.

 

 Selain membahas aspek hukum, peserta juga mendapatkan pembekalan mengenai pentingnya pengelolaan, penyusunan, dan pengarsipan dokumen sebagai alat bukti yang dapat digunakan dalam proses persidangan di PTUN.

 

 Menurut Taufiq, kelengkapan administrasi dan dokumentasi merupakan salah satu faktor penting dalam menghadapi proses hukum apabila sewaktu-waktu terjadi sengketa. “Pengelolaan dokumen dan alat bukti harus dilakukan secara tertib dan sistematis agar ketika diperlukan dalam proses persidangan seluruh data dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

 

 Melalui pelatihan tersebut, jajaran KPU Tangsel juga dibekali strategi dalam menyusun jawaban terhadap gugatan, memahami proses pembuktian, hingga memperkuat aspek administrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 Peningkatan kompetensi tersebut diharapkan mampu memperkuat kesiapan kelembagaan KPU Tangsel dalam menghadapi berbagai dinamika hukum yang mungkin muncul pada setiap tahapan penyelenggaraan pemilu.

 

 Dengan bekal pengetahuan dan pemahaman yang lebih komprehensif, KPU Tangsel menargetkan seluruh jajaran mampu menjalankan tugas secara profesional, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga kualitas penyelenggaraan pemilu di Tangsel semakin baik dan berintegritas.(dra)

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit