Zulkifli Hasan Ungkap Rumitnya Perizinan PSEL, Proyek Sampah Jadi Listrik Tersendat Hingga 11 Tahun
BALI – Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, mengungkapkan panjangnya proses birokrasi menjadi penyebab utama lambatnya pembangunan proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Indonesia. Menurutnya, dalam kurun waktu 11 tahun, hanya dua proyek yang berhasil memperoleh izin, namun pelaksanaannya pun belum berjalan optimal.
Berbicara saat peresmian proyek PSEL di Bali, Rabu (8/7/2026), Zulkifli menilai regulasi yang berbelit membuat upaya penanganan persoalan sampah melalui pembangkit listrik berjalan sangat lambat.
"Selama sebelas tahun, izin yang keluar hanya dua. Satu proyek berjalan, itu pun tidak maksimal, sementara satu lainnya tidak bisa beroperasi. Aturannya terlalu rumit," ujarnya.
Ia menjelaskan, pembangunan satu fasilitas PSEL harus melewati berbagai tahapan perizinan, mulai dari persetujuan DPRD, pemerintah provinsi, hingga pemerintah kabupaten/kota. Setelah itu, pengembang masih harus mengurus izin di pemerintah pusat, termasuk ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Belum berhenti di situ, pengembang juga diwajibkan mengurus berbagai persyaratan lain, seperti mekanisme subsidi di Kementerian Keuangan, dokumen lingkungan di Kementerian Lingkungan Hidup, hingga proses perjanjian jual beli listrik dengan PT PLN (Persero).
Menurut Zulkifli, panjangnya rantai perizinan tersebut membuat banyak investor kewalahan dan menyebabkan proyek-proyek strategis sulit direalisasikan.
Ia pun mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto yang mendorong penyederhanaan regulasi agar pembangunan PSEL dapat dipercepat.
"Persoalan sampah tidak akan selesai jika regulasinya masih berbelit. Deregulasi menjadi langkah penting agar investasi bisa bergerak lebih cepat dan memberikan manfaat bagi masyarakat," katanya.
Pada kesempatan yang sama, Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) memulai pembangunan proyek PSEL pertama di Bali dengan nilai investasi sekitar Rp3 triliun. Fasilitas yang berlokasi di Desa Pedungan, Denpasar Selatan, itu dirancang mampu mengolah hingga 1.500 ton sampah per hari menggunakan teknologi moving grate incinerator yang dilengkapi sistem pengendalian emisi berlapis.
Proyek tersebut ditargetkan menyerap sekitar 1.200 tenaga kerja dan mulai beroperasi pada Semester I 2028. Pemerintah berharap penyederhanaan regulasi dapat mempercepat pembangunan proyek-proyek serupa di berbagai daerah sebagai solusi jangka panjang terhadap persoalan sampah nasional.
Piala Dunia 2026 | 2 hari yang lalu
Piala Dunia 2026 | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 9 jam yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Internasional | 3 hari yang lalu
Piala Dunia 2026 | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Nasional | 13 jam yang lalu






