TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2026

Galeri

Internasional

Otomotif

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Piala Dunia 2026

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Polri Limpahkan Don Ritto dan Barang Bukti Rp543 Miliar ke Kejagung

Reporter: Farhan
Editor: AY
Jumat, 17 Juli 2026 | 16:18 WIB
Advokat Don Ritto beserta barang bukti senilai sekitar Rp543 miliar kepada penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Jumat (17/7/2026). Foto ; Ist
Advokat Don Ritto beserta barang bukti senilai sekitar Rp543 miliar kepada penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Jumat (17/7/2026). Foto ; Ist

JAKARTA – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) resmi melimpahkan advokat Don Ritto beserta barang bukti senilai sekitar Rp543 miliar kepada penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Jumat (17/7/2026).


Don Ritto merupakan tersangka dalam tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang juga menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.


Selain tersangka, Polri menyerahkan sejumlah barang bukti bernilai fantastis, di antaranya emas batangan seberat 74 kilogram serta uang tunai dalam rupiah dan berbagai mata uang asing dengan total nilai mencapai Rp543 miliar.


Berdasarkan pantauan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Don Ritto tiba sekitar pukul 14.15 WIB. Ia mengenakan rompi tahanan berwarna oranye, tangan terborgol, dan wajah ditutupi masker saat digiring penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya. Sejumlah personel Brimob disiagakan untuk mengamankan proses pelimpahan tahap II tersebut.


Petugas juga membawa barang bukti menggunakan dua kontainer plastik, delapan koper, satu kardus, dan satu brankas yang langsung dimasukkan ke dalam Gedung Bundar.


Sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU terkait PT ASABRI. Dalam perkara yang sama, Don Ritto yang dikenal sebagai pemilik Kafe de'Clan dan Koin Money turut ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan TPPU.


Dalam rangkaian penggeledahan, penyidik menyita berbagai aset bernilai besar. Dari kediaman Don Ritto di Jakarta Selatan, polisi mengamankan uang tunai sebesar Rp520 juta, 133 ribu dolar Amerika Serikat, serta uang dalam 16 mata uang asing lainnya dengan nilai sekitar Rp7,2 miliar.


Tak hanya itu, penyidik juga menemukan uang tunai sekitar Rp60 miliar yang disimpan di dalam brankas di Kafe de'Clan, selain menyita 74 kilogram emas batangan dan sejumlah brankas lainnya.


Seluruh tersangka dan barang bukti kini telah diserahkan kepada Kejaksaan Agung untuk kepentingan proses penyidikan dan penanganan hukum lebih lanjut.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit