Residivis Curanmor Dibekuk di Lampung, Akui Gasak 20 Motor di Jaksel dan Selalu Bawa Senpi Rakitan
JAKARTA – Polisi membekuk seorang residivis spesialis pencurian sepeda motor berinisial T (38) di Lampung Timur. Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku telah mencuri sekitar 20 sepeda motor di berbagai wilayah Jakarta Selatan dan selalu membawa senjata api rakitan saat menjalankan aksinya.
Kapolsek Pesanggrahan Kompol Seala Syah Alam mengatakan, penangkapan T merupakan hasil pengembangan kasus pencurian sepeda motor milik Abdul Habib di sebuah rumah kos di Jalan Polo Indah I, Petukangan Selatan, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
"Karena ada beberapa kasus curanmor yang terjadi di wilayah Jakarta Selatan, termasuk di Pesanggrahan, kami membentuk tim gabungan bersama Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan untuk mengungkap kasus tersebut," ujar Seala, Minggu (19/7/2026).
Dalam peristiwa itu, sepeda motor Honda Beat bernomor polisi B 5771 SEI milik korban digondol pelaku setelah kunci kendaraan dirusak menggunakan kunci letter T. Aksi pencurian tersebut sempat terekam kamera pengawas (CCTV).
Sebelum menangkap T, polisi lebih dahulu mengamankan pelaku lain berinisial AR. Dari hasil pemeriksaan AR, petugas berhasil melacak keberadaan T hingga akhirnya ditangkap di Lampung Timur. Polisi juga telah menetapkan satu pelaku lainnya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Menurut Seala, T merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor yang sebelumnya pernah ditangkap pada 2024. Namun, setelah bebas, ia kembali mengulangi aksi kejahatannya.
Dalam komplotan tersebut, AR berperan sebagai eksekutor yang mencuri motor, sedangkan T bertugas sebagai joki sekaligus penunjuk lokasi sasaran.
Dari hasil pemeriksaan sementara, T mengaku telah beraksi di sekitar 20 lokasi di wilayah Jakarta Selatan. Polisi masih mendalami pengakuan tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya lokasi dan pelaku lain yang terlibat.
Saat penangkapan, polisi menyita satu pucuk senjata api rakitan, lima butir peluru kaliber 9 milimeter, satu unit telepon genggam, serta satu unit Honda Beat yang diduga merupakan hasil tindak kejahatan.
"Senjata api rakitan itu diduga selalu dibawa saat beraksi untuk mengintimidasi korban," kata Seala.
Komplotan ini diketahui beroperasi di sejumlah wilayah hukum Polda Metro Jaya, meliputi Jakarta dan Tangerang, Banten.
Polisi juga telah mengamankan sejumlah sepeda motor hasil curian. Sebagian kendaraan telah dikembalikan kepada pemiliknya, sementara sisanya masih dalam proses penyelidikan.
Masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor diimbau segera melapor ke Polres Metro Jakarta Selatan atau Polsek Pesanggrahan dengan membawa dokumen kepemilikan kendaraan guna mempermudah proses identifikasi dan pengembalian barang bukti.
Piala Dunia 2026 | 23 jam yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Piala Dunia 2026 | 2 hari yang lalu
Olahraga | 23 jam yang lalu
Pos Banten | 3 hari yang lalu
Piala Dunia 2026 | 20 jam yang lalu
Olahraga | 3 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu



