Hakim Tolak Praperadilan Kedua Roy Suryo, Nilai Upaya Tunda Sidang Pokok Perkara
JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo, terkait penetapannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Putusan tersebut dibacakan hakim tunggal I Ketut Darpawan dalam sidang yang digelar di PN Jakarta Selatan, Senin (20/7/2026). Dalam amar putusannya, hakim menyatakan seluruh permohonan Roy Suryo tidak dapat dikabulkan.
"Mengadili, menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya," ujar I Ketut Darpawan saat membacakan putusan.
Dalam pertimbangannya, hakim menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan KUHAP, pemeriksaan praperadilan hanya dapat menunda pemeriksaan pokok perkara apabila permohonan diajukan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan dan proses praperadilan masih berlangsung.
Menurut hakim, apabila perkara pokok telah lebih dahulu dilimpahkan ke pengadilan, kemudian permohonan praperadilan baru diajukan secara terpisah dengan memanfaatkan ketentuan Pasal 160 ayat (3) KUHAP, maka tindakan tersebut dapat dinilai sebagai penyalahgunaan prosedur hukum.
Hakim juga menilai langkah Roy Suryo mengajukan praperadilan kedua setelah berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan, serta setelah praperadilan pertama telah memasuki tahap penyampaian kesimpulan, berpotensi menghambat jalannya persidangan pokok perkara.
"Tindakan Pemohon mengajukan permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka setelah pelimpahan perkara, dan setelah praperadilan pertama mencapai tahap kesimpulan, merupakan bentuk nyata upaya untuk menunda dan mengganggu proses pemeriksaan pokok perkara," tegas hakim.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, majelis menyimpulkan permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo sudah tidak lagi relevan untuk diperiksa. Karena itu, seluruh permohonannya dinyatakan ditolak.
"Dengan demikian, permohonan praperadilan Pemohon sudah tidak relevan lagi sehingga patut dinyatakan ditolak untuk seluruhnya," tutup hakim.
Piala Dunia 2026 | 1 hari yang lalu
Piala Dunia 2026 | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Piala Dunia 2026 | 2 hari yang lalu
Piala Dunia 2026 | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Piala Dunia 2026 | 2 hari yang lalu
Piala Dunia 2026 | 3 hari yang lalu



