Tangani 3 Kasus Pinjol, Kejari Setor Rp 14,26 M Ke Kas Negara
SERPONG-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyerahkan uang rampasan negara senilai Rp 14.267.080.845,50 yang berasal dari perkara tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait praktik pinjaman online (pinjol) ilegal. Dana tersebut disetorkan ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Senin (20/7).
Kepala Kejari Kota Tangsel, Apreza Darul Putra mengatakan, penyetoran uang rampasan tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Uang rampasan negara tersebut akan disetorkan ke Kas Negara sebagai PNBP sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Apreza.
Menurut Apreza, pengembalian aset hasil tindak pidana menjadi bagian penting dalam proses penegakan hukum. Tidak hanya menghukum pelaku, aparat penegak hukum juga berkewajiban memastikan aset yang diperoleh dari kejahatan dapat dikembalikan kepada negara.
“Penegakan hukum tidak hanya berhenti pada penjatuhan pidana terhadap pelaku, tetapi juga harus diikuti dengan upaya menelusuri, mengamankan, mengelola, dan mengembalikan aset yang berkaitan dengan tindak pidana kepada negara,” ujarnya.
Perkara tersebut melibatkan tiga terpidana, yakni Andika Bagaskara, Aziiz Dandy Setiawan alias Ajis, dan Indra Jaya. Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 285/Pid.B/2026/PN Tng, ketiganya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara bersama-sama.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun delapan bulan kepada masing-masing terpidana. Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani diperhitungkan sebagai bagian dari hukuman, sementara ketiganya tetap menjalani penahanan sesuai amar putusan.
Kasus tersebut terungkap dari aktivitas operasional sejumlah aplikasi pinjaman online yang berlangsung sejak Agustus 2022 hingga Juli 2025. Beberapa aplikasi yang dikelola antara lain FINMAS, Pinjam Uang, Rupiah Hidup, Aku Kaya, UMY POS, Pink Day, dan Dana Tunai melalui PT Odeo Teknologi Indonesia serta Silot Technology Indonesia.
Dalam menjalankan bisnisnya, perusahaan menyalurkan dana pinjaman kepada masyarakat secara daring. Namun ketika nasabah mengalami keterlambatan pembayaran, data pribadi mereka diserahkan kepada pihak debt collector untuk melakukan penagihan.
Jaksa mengungkapkan salah satu korban mengalami penagihan dengan cara-cara yang melanggar hukum melalui media elektronik. Data pribadi korban dimanfaatkan sebagai alat tekanan agar segera melunasi pinjaman.
Bentuk intimidasi yang dilakukan antara lain berupa ancaman menyebarkan data pribadi, penghinaan, tuduhan sebagai pelaku tindak pidana, ancaman meneror keluarga, hingga ancaman menyebarkan foto pribadi atau gambar yang menyerupai korban tanpa busana. Korban juga diancam perangkat elektroniknya akan diretas dan informasi pribadinya disebarluaskan.
Perkara tersebut bukan sekadar persoalan keterlambatan pembayaran pinjaman. Penanganan kasus ini juga menyangkut dugaan penyalahgunaan data pribadi, intimidasi, penghinaan, dan ancaman melalui sarana elektronik untuk memaksa korban memenuhi tuntutan pelaku.
Selain dinyatakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang ITE, para terpidana juga terbukti menerima serta menguasai harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga berasal dari hasil tindak pidana.
Apreza berharap penyetoran uang rampasan negara senilai lebih dari Rp 14,26 miliar tersebut dapat memberikan kontribusi terhadap pemulihan keuangan negara. Ia juga menegaskan Kejari Kota Tangsel akan terus mengoptimalkan pemulihan aset hasil kejahatan sebagai bagian dari upaya mewujudkan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel.(dra)
Piala Dunia 2026 | 1 hari yang lalu
Piala Dunia 2026 | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Olahraga | 3 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Piala Dunia 2026 | 2 hari yang lalu
Piala Dunia 2026 | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Piala Dunia 2026 | 2 hari yang lalu
Piala Dunia 2026 | 3 hari yang lalu



