Cegah Korupsi Kepala Daerah, DPR Dukung Pembatasan Biaya Kampanye dan Perang terhadap Politik Uang
Azis Subekti: Regulasi Harus Tegas, Pendidikan Politik dan Sanksi Berat Jadi Kunci Perbaikan Demokrasi
JAKARTA – Usulan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk membatasi biaya kampanye dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) mendapat dukungan dari Anggota Komisi II DPR RI, Azis Subekti. Menurutnya, pembatasan biaya kampanye merupakan langkah positif untuk menekan tingginya biaya politik yang selama ini menjadi salah satu pemicu praktik korupsi di kalangan kepala daerah.
Azis menegaskan, persoalan utama yang harus diberantas bukan hanya besarnya biaya kampanye, tetapi juga praktik politik uang yang terus mencederai kualitas demokrasi.
"Pembatasan biaya kampanye merupakan bagian dari upaya menekan biaya politik. Namun yang paling penting adalah menghilangkan praktik money politics yang menjadi akar persoalan," ujar Azis kepada Redaksi.
Ia mengakui, sistem pemilu langsung memang menuntut biaya politik yang besar, baik dalam pemilihan kepala daerah maupun legislatif. Kondisi tersebut kerap mendorong calon mencari berbagai cara untuk menutup biaya politik yang telah dikeluarkan.
Karena itu, Azis menilai diperlukan regulasi yang lebih kuat disertai sanksi tegas bagi pelaku politik uang agar efek jera benar-benar tercipta.
"Regulasi harus jelas dan sanksinya harus berat. Tanpa penegakan hukum yang tegas, praktik politik uang akan terus berulang," tegasnya.
Selain pembenahan regulasi, Azis juga menekankan pentingnya pendidikan politik kepada masyarakat. Menurutnya, perubahan tidak akan tercapai jika pemilih masih menganggap praktik bagi-bagi uang sebagai hal yang wajar dalam pesta demokrasi.
"Demokrasi yang dibangun dengan politik uang hanya akan melahirkan pemimpin yang terbebani biaya politik dan berpotensi menyalahgunakan kewenangannya," katanya.
Azis menambahkan, upaya memperbaiki kualitas demokrasi harus dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh pemangku kepentingan, mulai dari partai politik, penyelenggara pemilu, para kandidat hingga masyarakat.
Terkait rencana memasukkan pembatasan biaya kampanye dalam revisi Undang-Undang Pemilu, Azis menilai langkah tersebut memang diperlukan agar kebijakan memiliki dasar hukum yang kuat.
"Pembatasan biaya kampanye tidak boleh berhenti sebagai wacana. Harus diatur secara jelas dalam undang-undang, disertai sanksi yang tegas, pendidikan politik, dan sosialisasi yang berkelanjutan. Dengan begitu kualitas demokrasi kita akan semakin baik," pungkasnya.
Piala Dunia 2026 | 1 hari yang lalu
Piala Dunia 2026 | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Olahraga | 3 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Piala Dunia 2026 | 1 hari yang lalu
Piala Dunia 2026 | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Piala Dunia 2026 | 2 hari yang lalu
Piala Dunia 2026 | 3 hari yang lalu



