Ketua Komisi IV DPRD Pandeglang Desak Pengusaha Nakal Di Blacklist
PANDEGLANG - Komisi IV DPRD Pandeglang mendesak pihak Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Pandeglang bersikap tegas mem-blacklist para pengusaha nakal yang tak kunjung mengembalikan kelebihan pembayaran ke kas daerah.
Ketua Komisi IV DPRD Pandeglang, Tb. Udi Juhdi, mengatakan, pihak Disdikpora Pandeglang segera menindaklanjuti temuan BPK RI khususnya terkait kelebihan pembayaran kepada para pengusaha yang mengerjakan pembangunan gedung dan jasa konsultan.
“Kami mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Pandeglang segera memanggil pengusaha konstruksi yang sudah masuk temuan BPK RI,” kata politisi Partai Gerindra Kabupaten Pandeglang ini, Kamis (23/7).
Selain itu, dia mendesak para pengusaha yang tercatat dalam LHP BPK RI agar segera melaksanakan itikad baiknya dengan mengembalikan kelebihan pembayaran tersebut ke kas daerah.
“Kami mendorong kepada pelaku usahanya agar segera melakukan pengembalian terhadap adanya temuan-temuan BPK RI,” katanya.
Dia menegaskan, ada mekanisme yang mesti dilakukan oleh pihak Disdikpora Pandeglang terhadap para pelaku usaha konstruksi yang masih membandel tak mengembalikan kelebihan bayar.
“Jika masih nakal tentunya sesuai mekanisme dan peraturan yang berlaku, Jadi blacklist saja perusahaannya,” tegas Udi Juhdi.
Sebetulnya ungkap Udi, pihaknya sudah hearing (dengar pendapat,red) dengan pihak Disdikpora Pandeglang. Namun, tak menghadirkan jajaran yang terkait dengan bidang teknis.
“Sudah hearing, waktu itu mendesak untuk melakukan pembinaan terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Kemungkinan dipanggil lagi khususnya harus dihadirkan Sekretaris dan PPK, jika memang pengembalian ini belum ditindaklanjuti,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Pandeglang, Asep Rahmat, menyeret para pengusaha nakal yang belum mengembalikan kelebihan pembayaran atas pekerjaan pembangunan gedung dan bangunan, serta jasa konsultansi perencanaan dan pengawasan di lingkungan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Pandeglang, ke ranah Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang.
Hal itu dilakukan, agar para pengusaha yang masih membandel dapat mengembalikan seluruh kelebihan pembayaran ke kas daerah.
Sekda Pandeglang Asep Rahmat, menegaskan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang sudah melakukan kerjasama dengan pihak Kejari Pandeglang, agar melakukan penagihan terhadap para pengusaha yang belum mengembalikan kelebihan bayar.
“Kami sudah kerjasama Pemkab Pandeglang, dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang untuk menagih itu ya (kelebihan pembayaran,red),” kata Asep Rahmat, saat diwawancara wartawan di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Pandeglang, Senin (20/7).
Nasional | 3 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 3 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu



