Ini Alasan Kejagung Tahan Eks Jampidsus di Rutan KPK
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) memutuskan menahan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Ini Alasan Kejagung Tahan Eks Jampidsus di Rutan KPK Jakarta Selatan, usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung, Rudi Margono, menjelaskan penempatan Febrie di Rutan KPK didasarkan pada sejumlah pertimbangan, salah satunya faktor keamanan.
"Yang bersangkutan pernah menangani berbagai perkara besar. Karena itu kami memandang perlu memberikan perlindungan. Kami juga menilai yang bersangkutan akan lebih nyaman ditempatkan di Rutan KPK," ujar Rudi di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (24/7/2026) malam.
Selain aspek keamanan, Rudi mengatakan keputusan tersebut juga merupakan bagian dari upaya menjaga akuntabilitas dan transparansi proses hukum, sekaligus mencerminkan sinergi antara Kejagung dan KPK dalam penanganan perkara.
"Semua ini dilakukan untuk menjamin proses hukum ke depan berjalan dengan baik," katanya.
Sementara itu, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut penitipan penahanan Febrie merupakan bentuk koordinasi dan supervisi yang selama ini terjalin antara KPK dan Kejagung.
Menurut Budi, KPK terus berkomunikasi secara intensif dengan Kejagung, baik dalam pemantauan maupun pertukaran informasi terkait perkembangan penyidikan.
"Dalam kerangka koordinasi dan supervisi, KPK terbuka memberikan dukungan agar proses penyidikan dapat berjalan secara efektif dan optimal," ujarnya.
Di sisi lain, kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, menegaskan lokasi penahanan sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik Kejagung.
"Pertimbangan mengenai penahanan, termasuk lokasi penahanan, merupakan kewenangan penyidik. Itu di luar kompetensi kami sebagai kuasa hukum," kata Febri.
Febrie ditahan setelah menjalani pemeriksaan sekitar 10 jam di Gedung Kejagung. Ia tiba sekitar pukul 13.00 WIB dan keluar pada pukul 23.02 WIB dengan pengawalan personel TNI sebelum dibawa menggunakan mobil tahanan Kejagung menuju Rutan Gedung Merah Putih KPK.
Setibanya di KPK sekitar pukul 23.26 WIB, Febrie resmi menjalani masa penahanan.
Sebelum dibawa ke rutan, Febrie menyatakan siap mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan.
"Ini sudah menjadi keputusan. Saya siap menghadapinya," ujar Febrie.
Meski demikian, ia menilai alat bukti yang dimiliki penyidik belum cukup kuat untuk menjadi dasar penahanannya.
"Menurut saya alat bukti yang ada belum cukup untuk dilakukan penahanan. Di Gedung Bundar, semua alat bukti biasanya dikonfirmasi dan diperdalam terlebih dahulu melalui beberapa kali ekspose sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka," ucapnya.
Nasional | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
TangselCity | 3 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Piala Dunia 2026 | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu



