Eks Jubir KPK Febri Diansyah Resmi Bela Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di Kasus TPPU
JAKARTA – Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, resmi menjadi kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah6, yang berstatus tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Febri mengungkapkan dirinya baru menerima surat kuasa dari Febrie Adriansyah pada Kamis (24/7/2026). Karena itu, pemeriksaan pada Jumat (25/7/2026) malam menjadi pendampingan pertamanya sebagai penasihat hukum.
"Ini merupakan pemeriksaan pertama yang saya dampingi. Surat kuasanya baru ditandatangani kemarin," ujar Febri kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta.
Penunjukan Febri Diansyah dilakukan setelah pengacara sebelumnya, Hotman Paris Hutapea, memutuskan mundur dari tim kuasa hukum dengan alasan kondisi kesehatan.
Dalam pemeriksaan perdana sebagai tersangka, Febrie Adriansyah menerima sekitar 20 hingga 30 pertanyaan dari penyidik. Menurut Febri, materi pemeriksaan masih bersifat umum, meliputi identitas, riwayat pekerjaan, serta informasi dasar lainnya sebagai bagian dari tahapan awal penyidikan.
"Sebagian besar pertanyaan masih terkait identitas, riwayat kerja, dan informasi umum lainnya karena ini merupakan pemeriksaan awal," jelasnya.
Febri menegaskan kliennya bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan. Ia menyebut Febrie Adriansyah hadir memenuhi panggilan penyidik, menjawab seluruh pertanyaan, hingga akhirnya menjalani proses penahanan.
"Pak FA datang memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan sesuai yang diketahuinya. Kami berharap seluruh proses hukum berjalan secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.
Sebelumnya, Tim 9 Kejaksaan Agung menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan selama sekitar 10 jam pada Jumat malam. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan sprindik terbaru diterbitkan setelah Kejaksaan menerima pelimpahan berkas perkara beserta barang bukti dari Polri, berupa 74 kilogram emas dan valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.
Sebelum sprindik tersebut diterbitkan, Kejaksaan Agung telah lebih dahulu mengeluarkan tiga sprindik lainnya. Sprindik Nomor 43 berkaitan dengan dugaan korupsi dan TPPU di PT KNI, Sprindik Nomor 44 menyangkut dugaan korupsi tata kelola batu bara untuk PLTU yang diduga memicu pemadaman listrik, sedangkan Sprindik Nomor 45 diterbitkan untuk mengusut dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri.
Nasional | 3 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
TangselCity | 3 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Piala Dunia 2026 | 3 hari yang lalu
TangselCity | 3 hari yang lalu



