TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2026

Galeri

Internasional

Otomotif

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Piala Dunia 2026

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Diperiksa Kejagung Soal TPPU, Febrie Pilih Bungkam

Reporter & Editor : AY
Jumat, 04 September 2026 | 08:31 WIB
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Foto : Ist
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Foto : Ist

JAKARTA - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kembali diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Kamis (3/9/2026).


Febrie keluar dari Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, sekitar pukul 10.33 WIB. Mengenakan kemeja putih dan rompi tahanan berwarna merah muda, serta tangan terborgol, Febrie langsung dibawa menggunakan mobil tahanan Kejagung.


Sekitar 30 menit kemudian, Febrie tiba di Gedung Utama Kejagung. Saat ditanya awak media mengenai pemeriksaannya oleh Tim 9, dia memilih bungkam dan langsung menuju ruang pemeriksaan.
Tersangka lainnya, Nurman Herin (NH), juga tiba di Kejagung sekitar pukul 10.53 WIB. Dia diperiksa sebagai saksi untuk perkara Febrie.


Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari pendalaman perkara TPPU. Total sekitar tujuh orang diperiksa penyidik Tim 9 pada hari itu.


Menurut Anang, penyidik mengonfirmasi keterangan para saksi, dokumen, serta barang bukti yang telah dikumpulkan. Penyidik juga memeriksa sejumlah pihak dari perbankan untuk menelusuri transaksi yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.


Sebelumnya, kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, mengatakan kliennya akan menjalani pemeriksaan secara kooperatif dengan didampingi tim advokat. Dia berharap perkara tersebut segera dilimpahkan ke pengadilan agar seluruh fakta dapat diuji secara terbuka.


Kejagung menetapkan Febrie sebagai tersangka TPPU pada 24 Juli 2026. Sementara Nurman Herin ditetapkan sebagai tersangka pada 30 Juli 2026.


Penetapan tersangka Febrie sebelumnya digugat melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, hakim menolak permohonan tersebut dan menyatakan Kejagung telah memiliki sedikitnya dua alat bukti yang relevan sebelum menetapkan Febrie sebagai tersangka.
 

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit