Aksi Main Hakim Sendiri Meningkat, DPR: Negara Harus Tegakkan Hukum, Stop Budaya Kekerasan
JAKARTA – DPR menyoroti meningkatnya aksi kekerasan dan main hakim sendiri yang terjadi di sejumlah daerah dalam beberapa waktu terakhir. Negara didesak segera mengambil langkah tegas untuk menegakkan hukum, melindungi masyarakat, serta mencegah kekerasan menjadi budaya.
Anggota Komisi XIII DPR, Rieke Diah Pitaloka, menilai rentetan peristiwa tragis yang menelan korban jiwa merupakan alarm serius bagi penegakan hukum di Indonesia. Menurutnya, segala persoalan harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang adil, bukan dengan aksi balas dendam atau penghukuman sepihak oleh massa.
"Ketika masyarakat mulai kehilangan kepercayaan terhadap proses hukum, ruang bagi kekerasan akan semakin terbuka dan pada akhirnya mengancam persatuan bangsa," tegas Rieke di Jakarta, Rabu (29/7/2026).
Rieke mengungkapkan, sedikitnya empat peristiwa tragis terjadi dalam rentang 24–26 Juli 2026. Di antaranya, tewasnya seorang petugas keamanan di Jatiluhur, Purwakarta, akibat dugaan penganiayaan setelah menegur sekelompok pemuda. Selain itu, seorang terduga pencuri ayam tewas dikeroyok massa di Tabanan, Bali.
Kasus serupa juga terjadi di Bahodopi, Morowali, Sulawesi Tengah, ketika seorang terduga pencuri sepeda motor meninggal dunia akibat aksi main hakim sendiri. Sementara di Jakarta, bentrokan antarwarga di kawasan perbatasan Menteng-Matraman turut menimbulkan korban jiwa.
Menurut Rieke, stabilitas nasional hanya dapat dijaga melalui penegakan hukum yang berkeadilan, penguatan solidaritas sosial, dan kehadiran negara di tengah masyarakat. Sebab, kekerasan tidak pernah menjadi solusi.
"Sebaliknya, kekerasan hanya melahirkan korban baru, memperpanjang konflik, dan memperdalam luka sosial," ujarnya.
Untuk mencegah meluasnya konflik, Rieke mengusulkan tiga langkah.
Pertama, aparat penegak hukum harus bertindak profesional dan tanpa pandang bulu terhadap seluruh pelaku kekerasan guna memulihkan kepercayaan publik.
Kedua, pemerintah perlu memperkuat pencegahan dini melalui edukasi toleransi, dialog publik, penyelesaian konflik secara damai, serta mitigasi penyebaran provokasi, ujaran kebencian, dan narasi pemecah belah.
Ketiga, negara harus memberikan perlindungan dan pemulihan menyeluruh bagi korban, mulai dari pendampingan hukum, rehabilitasi psikososial, pemulihan ekonomi, hingga jaminan keamanan bagi kelompok rentan.
Rieke berharap peringatan Hari Kemerdekaan RI menjadi momentum memperkuat komitmen terhadap supremasi hukum, perlindungan hak asasi manusia, serta rasa aman bagi seluruh warga negara.
"Persatuan nasional, penghormatan terhadap hak asasi manusia, supremasi hukum, dan musyawarah harus tetap menjadi fondasi utama dalam menyelesaikan setiap persoalan bangsa menuju Indonesia yang adil, aman, dan bermartabat," tandasnya.
Senada, Anggota Komisi VIII DPR, Maman Imanul Haq, menilai maraknya aksi main hakim sendiri dan bentrokan antarkelompok menunjukkan mekanisme resolusi konflik di tingkat masyarakat masih perlu diperkuat.
Ia meminta pemerintah tidak hanya mengandalkan aparat penegak hukum, tetapi juga melibatkan organisasi kemasyarakatan (ormas) sebagai mitra dalam mencegah dan menangani konflik horizontal.
"Jatuhnya korban jiwa dalam konflik horizontal menjadi indikator bahwa mekanisme penyelesaian konflik di tingkat masyarakat masih perlu diperkuat," ujar Maman.
Menurutnya, keterlibatan unsur masyarakat sipil, termasuk ormas yang memiliki rekam jejak positif dalam menjaga persatuan, akan memperkuat upaya menciptakan situasi yang aman, damai, dan kondusif.
Olahraga | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pendidikan | 2 hari yang lalu
TangselCity | 3 hari yang lalu
Olahraga | 3 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 3 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu



