TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2026

Galeri

Internasional

Otomotif

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Piala Dunia 2026

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

KY Jatuhkan Sanksi Etik ke 121 Hakim, Pelanggaran dari Suap, Judol hingga Perselingkuhan

Reporter: Farhan
Editor: AY
Jumat, 31 Juli 2026 | 08:48 WIB
Ilustrasi. Foto : Ist
Ilustrasi. Foto : Ist

JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) menjatuhkan sanksi etik kepada 121 hakim yang terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) sepanjang Januari-Juni 2026. Pelanggaran yang dilakukan beragam, mulai dari menerima suap, terlibat judi online (judol), hingga perselingkuhan.


Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Abhan, mengatakan jumlah hakim yang dijatuhi sanksi tahun ini meningkat tajam dibanding periode yang sama tahun lalu yang hanya mencapai 49 orang.


Dari total 121 hakim yang disanksi, sebanyak 86 orang dijatuhi sanksi ringan, 14 sanksi sedang, 17 sanksi berat, dan empat lainnya mendapat teguran. Bahkan, sembilan hakim diusulkan untuk diberhentikan tidak dengan hormat.


Mayoritas pelanggaran berkaitan dengan penanganan perkara, seperti kesalahan administrasi, manipulasi putusan, kekeliruan menerapkan hukum, pelanggaran prinsip imparsialitas, hingga penyimpangan dalam pelaksanaan eksekusi. Selain itu, ditemukan hakim yang bertemu pihak berperkara di luar persidangan, meminta atau menerima uang, serta mengintervensi proses persidangan.


KY juga mencatat pelanggaran di ranah pribadi, seperti perselingkuhan, nikah siri, hubungan di luar nikah, pelecehan terhadap perempuan, wanprestasi, penyalahgunaan jabatan, ketidakpatuhan melaporkan LHKPN, hingga keterlibatan dalam judi online.


Sepanjang semester I-2026, Majelis Kehormatan Hakim (MKH) bersama Mahkamah Agung juga menggelar tujuh sidang terhadap delapan hakim yang diduga melakukan pelanggaran berat. Sejumlah hakim dijatuhi hukuman mulai dari nonpalu, pemberhentian tetap dengan hak pensiun, hingga pemberhentian tidak dengan hormat karena terbukti melakukan pelanggaran berat, termasuk menerima suap.


Pakar Hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai maraknya pelanggaran tersebut menunjukkan persoalan integritas aparat penegak hukum masih menjadi pekerjaan rumah besar. Menurutnya, pengawasan internal perlu diperkuat dan masyarakat harus aktif mengawasi serta melaporkan dugaan pelanggaran agar kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan dapat dipulihkan.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit