TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2026

Galeri

Internasional

Otomotif

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Piala Dunia 2026

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Jelang Pelaksanaan Musda V, Satpol PP Kota Serang Tertibkan Bendera Partai Demokrat

Oleh: Ari Supriadi
Editor: Ari Supriadi
Jumat, 31 Juli 2026 | 16:37 WIB
Anggota Satpol PP Kota Serang menertibkan bendera Partai Demokrat di Jalan Syekh Moh. Asnawi al-Bantani, Kota Serang, Jumat (31/7/2026).(Ari Supriadi-tangselpos.id)
Anggota Satpol PP Kota Serang menertibkan bendera Partai Demokrat di Jalan Syekh Moh. Asnawi al-Bantani, Kota Serang, Jumat (31/7/2026).(Ari Supriadi-tangselpos.id)

SERANG - Menjelang pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) V Partai Demokrat Provinsi Banten di Hotel Aston, Kota Serang, Jumat (31/7/206) siang, puluhan bendera Partai Demokrat yang terpasang di Jalan Syeh Moh. Nawawi Albantani tepatnya ditertibkan oleh Satpol PP Kota Serang.

 

Pantauan tangselpos.id, petugas Satpol PP menggunakan satu mobil truk plat merah serta satu unit mobil Toyota Rush, menyisir bendera partai dari arah Bogeg hingga Polda Banten.

 

Saat wartawan mencoba mengambil gambar, salah satu petugas Satpol PP menanyakan identitas. "Dari mana mas," tanya anggota Satpol PP.

 

Ketika ditanya alasan penertiban bendera Satpol PP, petugas menyatakan penertiban dilakukan atas instruksi Wali Kota Serang, Budi Rustandi. "Instruksi Pak Wali Kota, mas," jawabnya.

 

Kasat Pol PP Kota Serang, Heri Hedi Heri mengatakan, penertiban dilakukan karena pemasangan bendera partai itu berada di luar ketentuan.


Padahal sesuai pengajuan izin, pemasangan bendera hanya ditempatkan di sekitar lokasi acara dan dipasang secara tertib dan mengedepankan estetika.

 

"Tadi yang kita tertibkan di sekitaran KPU hingga sebelum Polda Banten, karena memang itu di luar dari izin. Saya juga tadi sudah komunikasi dengan pihak Partai Demokrat terkait penertiban ini," kata Heri.

 

Pihaknya meminta agar setelah secara acara Musda atribut partai tersebut kembali dirapihkan. Jika sampai besok atribut tersebut masih terpasang, maka Satpol PP akan melakukan penertiban.

 

"Izin (pemasangan bendera, red) itu hanya sampai selesai acara, jadi kalau besok belum dicopot, kami yang akan menertibkan," tegasnya.

 

Wali Kota Serang, Budi Rustandi mengatakan, penertiban dilakukan karena pemasangan bendera partai politik (parpol) tidak memperhatikan keindahan dan estetika kota.

 

"Sesuai instruksi Bapak Presiden Prabowo Subianto bahwa kepala daerah harus menjaga keindahan kota dari polusi visual, salah satunya atribut partai politik yang dipasang di tempat yang tidak semestinya. Untuk itu saya menginstruksikan Satpol PP untuk melakukan penertiban," tegasnya.(*)

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit