TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2026

Galeri

Internasional

Otomotif

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Piala Dunia 2026

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Lindungi DAS Serayu, PPASDA Dorong Zona Inti Konservasi dan Penindakan Tegas Pelaku Destructive Fishing

Oleh: Ari Supriadi
Editor: Ari Supriadi selected
Minggu, 02 Agustus 2026 | 19:59 WIB
Foto bersama Pokmaswas Lestari Kaliku bersama Tim Pengabdian BIMA Tahun 2026 usai menyelenggarakan FGD, di Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas, Sabtu (1/8/2026).(Istimewa)
Foto bersama Pokmaswas Lestari Kaliku bersama Tim Pengabdian BIMA Tahun 2026 usai menyelenggarakan FGD, di Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas, Sabtu (1/8/2026).(Istimewa)

BANYUMAS - Pusat Pengkajian Agraria dan Sumber Daya Alam (PPASDA) mendesak pemerintah memperkuat penegakan hukum terhadap praktik Destructive Fishing (DF) di Daerah Aliran Sungai (DAS) Serayu, khususnya di Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, yang dinilai telah mengancam kelestarian ekosistem serta keberlanjutan sumber daya perikanan.

 

Direktur Eksekutif Pusat Pengkajian Agraria dan Sumber Daya Alam (PPASDA), Muhammad Irvan Mahmud Asia mengatakan, praktik DF di Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas dilakukan dengan pengeboman, potas, dan penyetruman yang membuat habitat perairan rusak.

 

Menurut Irvan, praktik DF di DAS Serayu Rawalo tidak hanya merusak habitat, tetapi membuat rantai makanan menjadi terputus, penurunan kualitas air, ancaman kesehatan karena ikan terpapar potasium, hingga membahayakan keselamatan dari pelaku itu sendiri.

 

“Dari keterangan Pokmaswas Lestari Kaliku di wilayah Rawalo bahwa praktik DF ini berlangsung secara masif dan terstruktur, bahkan pelakunya bersenjata sehingga sulit ditangani oleh masyarakat umum. Fenomena ini menunjukkan bahwa upaya pencegahan dan penegakan hukum sangat mendesak,” tegas Irvan dalam Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan oleh Pokmaswas Lestari Kaliku bersama Tim Pengabdian BIMA Tahun 2026 Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas, Sabtu (1/8/2026), melalui keterangan tertulis yang diterima tangselpos.id.

 

“Ihwal lemahnya penegakan hukum terutama terhadap pelaku DF karena koordinasi dan pengawasan yang terbatas, pemberian sanksi sosial hingga pidana tidak berjalan, hingga keterbatasan sumber daya manusia pengawas terutama dari Pengawas Sumber daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Cilacap yang jaraknya sangat jauh dari Rawalo,” katanya

 

Menurut Irvan, Indonesia sebenarnya telah memiliki landasan hukum yang memadai untuk menindak pelaku DF, mulai UU Perikanan, UU Kelautan, UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, hingga PP tentang Konservasi Sumber Daya Ikan. “Sayangnya tidak ditegakkan dengan optimal,” ujarnya.

 

Apapun itu, praktik DF tidak dibenarkan. Para pelaku mendapatkan manfaat pribadi. Namun biaya kerusakan ditanggung masyarakat dan generasi mendatang kehilangan kesempatan untuk mendapatkan manfaat dari keberdaan DAS Serayu, sehingga pemerintah tidak bisa lagi melihat persoalan ini sebagai isu sederhana. “Di sinilah peran hukum hadir untuk mengatur, mencegah, dan memulihkan kerugian tersebut melalui instrumen hukum,” lanjutnya.

 

Irvan melihat bahwa langkah awal untuk mengatasi DF dimulai dengan memperkuat operasi penegakan hukum terpadu, perlindungan bagi pelapor, mekanisme pelaporan digital, penuntutan yang konsisten, hingga publikasi dan penyebaran hasil putusan dengan memanfaatkan platform media sosial, online dan lain-lain.

 

Lebih lanjut menurut Irvan adalah penegakan pidana penjara dan ekonomi (denda) sebagaimana diatur pada Pasal 84 ayat (1) UU Nomor 31 2004 tentang Perikanan harus dimaksimalkan. Bisa juga ditempuh dengan pemberian sanksi adat dan sosial, termasuk sanksi tambahan berupa restorasi ekologis seperti menaburkan bibit ikan/udang, atau menanam pohon di sekitar bantaran sungai. Dalam jangka panjang, untuk memastikan DAS Serayu bisa dimanfaatkan antar generasi (keadilan) maka konservasi berkelanjutan menjadi keharusan.

 

“Untuk itu penetapan zona inti konservasi, kawasan yang sepenuhnya dilindungi dari aktivitas DF menjadi mendesak. Fungsinya antara lain untuk tempat pemijahan ikan dan area pembibitan sehingga ekosistemnya seimbang. Prinsipnya adalah no take zone,” pungkasnya.

 

Sebelumnya, Pokmaswas Lestari Kaliku bersama Tim Pengabdian BIMA Tahun 2026 Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas menyelenggarakan Focus Group Discussion “Penguatan Aturan dan Strategi Penegakan Untuk Zona Inti Konservasi: Solusi Menghadapi Destructive Fishing.”(*)

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit