Kasus Bupati Pemalang, KPK Sita Moge, Emas, dan Uang Tunai dari Penggeledahan
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti bernilai tinggi, mulai dari motor gede (moge), emas atau logam mulia, uang tunai, hingga dokumen penting dalam penggeledahan terkait kasus dugaan pemerasan di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.
Penggeledahan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dalam dua perkara pemerasan yang saling berkaitan, yakni dugaan pemerasan yang dilakukan Bupati Pemalang terhadap bawahannya serta dugaan pemerasan oleh oknum pegawai KPK terhadap Bupati Pemalang.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik menggeledah sejumlah lokasi yang berkaitan dengan para tersangka di Jakarta, Pemalang, Kendal, dan Purworejo.
"Kami menggeledah rumah para tersangka, kantor atau dinas yang berkaitan dengan pekerjaan mereka, serta lokasi lain yang relevan dengan perkara," ujar Budi, Senin (3/8).
Lokasi yang digeledah meliputi satu unit apartemen di Jakarta, Kantor Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pemalang, dua rumah di Pemalang, satu rumah di Kendal milik Setya Budi Dias, dan satu rumah di Purworejo milik Lilik Budi Suprianto.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita empat unit motor gede, terdiri atas tiga unit dari rumah Mohamad Haris alias Gus Haris di Pemalang dan satu unit dari rumah Lilik Budi di Purworejo.
Selain moge, KPK juga menyita satu unit mobil, uang tunai dalam rupiah maupun valuta asing, sejumlah buku tabungan, dokumen kepemilikan kendaraan, sertifikat kepemilikan tanah dan bangunan, berbagai dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara, telepon genggam, flashdisk, serta emas dan logam mulia yang ditemukan di rumah dinas Bupati Pemalang.
"Seluruh barang bukti yang disita akan didalami untuk mendukung proses penyidikan," kata Budi.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat tersangka, yakni Bupati Pemalang Anom Widiyantoro (AWI), Mohamad Haris alias Gus Haris (GHA), staf administrasi KPK Setya Budi Dias Oktavianto (DIS), serta Lilik Budi Suprianto (LBS).
KPK menduga Anom memerintahkan Gus Haris mengumpulkan uang dari sejumlah kepala perangkat daerah dan pihak swasta untuk kepentingan pribadi. Dari praktik tersebut, terkumpul sekitar Rp1,98 miliar.
Sebagian dana itu diduga digunakan untuk mengurus penyelesaian perkara korupsi yang menjerat Anom melalui oknum di KPK. Dalam prosesnya, Lilik Budi diduga meminta uang sebesar Rp2 miliar dan akhirnya menerima Rp1,2 miliar yang diserahkan oleh Gus Haris. Sementara sisa aliran dana masih terus ditelusuri penyidik.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 KUHP Nasional. Mereka kini ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, selama 20 hari pertama, terhitung sejak 30 Juli hingga 18 Agustus 2026.
Nasional | 15 jam yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
TangselCity | 14 jam yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
TangselCity | 3 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu



