Purbaya Bantah Isu BI Bakal di Bawah Kemenkeu: Fokus Perkuat Sinergi, Bukan Ubah Struktur
JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa membantah kabar yang menyebut (BI) akan berada di bawah koordinasi Kementerian Keuangan. Menurutnya, saat ini bukan waktu yang tepat untuk mengubah struktur kelembagaan sistem keuangan.
Menanggapi isu tersebut, Purbaya menegaskan belum ada rencana pemerintah mengalihkan posisi BI di bawah Kementerian Keuangan. Ia menyebut pembahasan mengenai hal itu masih terlalu dini.
"Enggak, yang bilang siapa? Nanti kita lihat perkembangannya seperti apa. Terlalu dini kalau kita bilang seperti itu," ujar Purbaya usai konferensi pers hasil Rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Selasa (4/8/2026).
Purbaya menjelaskan, di tengah kondisi ekonomi saat ini, yang dibutuhkan bukan perubahan sistem, melainkan penguatan koordinasi antaranggota KSSK. Sinergi antara Kementerian Keuangan, BI, (OJK), dan (LPS) dinilai menjadi kunci agar kebijakan yang dihasilkan semakin efektif.
"Ketika keadaan seperti ini, kurang baik jika mengubah sistem yang ada. Yang penting adalah memperbaiki kinerja kita semua. Kita berkoordinasi lebih dekat dengan BI, OJK, LPS, dan Kementerian Keuangan supaya kebijakannya lebih sinergis. Itu saja yang dikejar," katanya.
Terkait independensi bank sentral, Purbaya menilai mekanisme pengawasan, termasuk oleh DPR, harus dijalankan secara transparan. Menurutnya, hal tersebut tidak akan mengganggu independensi BI selama dilakukan sesuai aturan.
"Saya pernah tanya ke DPR kenapa ada situasi seperti itu. Mereka bilang, kalau Menteri Keuangan atau Presiden saja bisa dikasih peringatan keras oleh DPR, kenapa bank sentral tidak? Tapi selama dijalankan secara transparan, tidak ada masalah," ujarnya.
Sebelumnya, Purbaya juga menegaskan pelibatan dalam rapat KSSK semata-mata untuk memperkaya informasi yang dibutuhkan regulator. Ia memastikan Danantara tidak memiliki hak suara maupun kewenangan dalam pengambilan keputusan.
Menurutnya, keputusan strategis KSSK tetap berada di tangan empat anggota utama, yakni Kementerian Keuangan, BI, OJK, dan LPS. Karena itu, kehadiran Danantara dipastikan tidak memengaruhi independensi maupun mekanisme penetapan kebijakan.
"Danantara tidak bisa memengaruhi kita. Sebab, pada waktu mengambil keputusan, hanya empat principal dari KSSK yang mengambil keputusan. Ke depan pun tidak akan memasukkan mereka sebagai pengambil keputusan," tegas Purbaya.
Ia menambahkan, masukan dari Danantara justru memberikan perspektif dunia usaha sehingga dapat memperkaya bahan pertimbangan regulator dalam merumuskan kebijakan yang lebih tepat sasaran.
"Ketika mereka memberi masukan, itu boleh. Hal itu memperkaya informasi ketika Kementerian Keuangan, BI, OJK, dan LPS mengambil keputusan," pungkasnya.
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 3 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Pos Tangerang | 21 jam yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu



