TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2026

Galeri

Internasional

Otomotif

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Piala Dunia 2026

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Selesaikan Sengketa Dua Situ di Tunjungteja, DPUPR Banten Gandeng Kejati

Oleh: Ari Supriadi
Editor: Ari Supriadi selected
Rabu, 05 Agustus 2026 | 20:34 WIB
Ilustrasi Pemerintah Provinsi Banten.(Ari Supriadi-tangselpos.id)
Ilustrasi Pemerintah Provinsi Banten.(Ari Supriadi-tangselpos.id)

SERANG - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten sedang mengajukan permohonan pendampingan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, dalam persoalan penertiban sengketa lahan situ. Kedua situ dimaksud yakni, Situ Rawa Enang dan Situ Pasaraut yang berlokasi di Desa Kemuning, Kecamatan Tunjungteja, Kabupaten Serang.

 

Kepala DPUPR Provinsi Banten, Arlan Marzan mengatakan, pihaknya tidak akan melemah apabila berdiri bangunan di aset milik Pemprov Banten tersebut. Bahkan saat ini pihaknya mengajukan pendampingan oleh Kejati Banten bertujuan untuk percepatan penyelesaian sengketa dan proses sertifikasi yang dilaksanakan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). “Jadi untuk Situ Rawa Enang dan Pasaraut ini sekarang kita lagi mengajukan permohonan pendampingan ke Kejati Banten, supaya percepatan saja dalam konteks pengamanan aset,” ungkap Arlan, Rabu (5/8/2026).

 

Kata dia, saat ini tahap penertiban aset situ tersebut masuk proses splitsing atau membagi berkas sertifikat tanah. Langkah itu penting dilakukan karena situ tersebut tercatat sebagai aset milik Pemprov Banten setelah sebelumnya dilimpahkan dari Pemprov Jawa Barat.

 

Tahapan tersebut dilakukan lantaran situ seluas 10 hektare tersebut sempat dimiliki oleh PT Sasmita Jaya Perkasa. Situ lainnya, yakni Situ Pasaraut seluas 20 hektare. Rencananya, Pemprov Banten melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait akan melakukan identifikasi dan pemanggilan terhadap semua pihak terkait. “Kalau ada bangunan di atasnya akan kita ratakan, pasti kita lakukan itu. Tetapi, untuk sekarang kita pastikan dulu nih lokasinya sesuai tidak? Kalau ada, ya tegas kita,” tegasnya.

 

Arlan memastikan, pendampingan yang dilakukan sepenuhnya untuk memudahkan proses sertifikasi serta mengantisipasi persoalan hukum lainnya. Oleh karena, selama ini kedua aset tersebut sempat diklaim milik salah satu perusahaan swasta yang berinvestasi di wilayah tersebut. “Kita tidak bicara ada pelanggaran atau tidak, pendampingan saja. Karena kan pasti dalam proses sertifikasi ada tantangannya, ada kendala yang butuh pendampingan,” ujarnya.

 

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, Mahdani mengatakan, pihaknya belum bisa berbicara banyak mengenai pengelolaan kedua aset berupa situ tersebut. Sebab, saat ini penanganannya masih berada di DPUPR Provinsi Banten sebagai instansi yang memiliki kewenangan. Setelah semua proses selesai dan dilakukan sertifikasi, keduanya akan dimasukan dalam dokumen aset daerah sebagai milik Pemprov Banten.  “Untuk saat ini masih di DPUPR, karena kan kita hanya melakukan pencatatan aset. Kita tunggu saja sampai ada sertifikasi dulu,” singkatnya.(*)

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit