Nusron: Pengkaplingan Laut Ilegal Marak di Batam, Langgar Banyak Aturan
JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkap praktik pengalokasian, pengkaplingan, hingga jual-beli kawasan laut secara ilegal yang paling banyak ditemukan di Batam, Kepulauan Riau.
Temuan itu terungkap setelah Kementerian ATR/BPN menerima sejumlah laporan, termasuk dari Badan Pengusahaan (BP) Batam. Hasil penelusuran menunjukkan terdapat 41 lokasi kawasan laut seluas 373,6 hektare yang telah dialokasikan melalui mekanisme Pengalokasian Lahan (PL), meski belum memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
"Proses pengalokasian kawasan laut yang bahkan telah diperjanjikan kepada pihak tertentu dilakukan sebelum seluruh tahapan reklamasi diselesaikan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan," ujar Nusron dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (3/8/2026).
Nusron menegaskan, kawasan laut tidak dapat dialokasikan atau dimanfaatkan sebelum seluruh tahapan reklamasi diselesaikan. Proses tersebut meliputi penetapan lokasi reklamasi, persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), persetujuan lingkungan, izin reklamasi, pelaksanaan dan pengawasan reklamasi, verifikasi hasil reklamasi, penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Darat (KKPRD), hingga permohonan Hak Pengelolaan (HPL).
Setelah seluruh tahapan tersebut dipenuhi, barulah penetapan lahan dan pemberian hak atas tanah dapat dilakukan.
"Yang terjadi di Batam justru melompati banyak tahapan yang seharusnya dipenuhi, kemudian diperjualbelikan dan dikerjasamakan kepada pihak ketiga," tegas Nusron.
Ia menekankan, laut merupakan ruang publik (common use) yang tidak boleh dialihkan menjadi kepentingan privat tanpa melalui prosedur hukum yang sah. Menurutnya, dugaan praktik serupa juga ditemukan di sejumlah daerah lain, namun Batam menjadi wilayah dengan laporan terbanyak.
Untuk menindaklanjuti temuan tersebut, Kementerian ATR/BPN akan berkoordinasi dengan BP Batam serta kementerian dan lembaga terkait guna memverifikasi seluruh proses pengalokasian kawasan laut. Nusron juga meminta seluruh proses yang belum memenuhi ketentuan segera dihentikan hingga seluruh persyaratan dipenuhi.
Sementara itu, Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PKS, Riyono Caping, menilai praktik pengkaplingan laut bukan persoalan baru. Menurutnya, kasus serupa telah lama terjadi di berbagai wilayah pesisir, termasuk kasus pagar laut yang sempat menjadi sorotan publik.
Riyono menjelaskan, pemanfaatan ruang laut memang dimungkinkan, namun harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan beserta aturan turunannya, termasuk Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K).
Ia menegaskan, pelanggaran terhadap aturan pemanfaatan ruang laut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan nelayan dan mengancam kelestarian lingkungan.
"Kalau pelanggaran berat merugikan nelayan lokal, cabut izinnya. Hukum harus tegas dan pasti. Amanat undang-undang harus dijalankan demi kedaulatan laut dan kesejahteraan nelayan," pungkasnya.
Nasional | 3 hari yang lalu
TangselCity | 3 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 3 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
TangselCity | 3 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu



