Ngaku Punya Aset Rp3 Miliar Disita KPK, Dua Pria Diduga Tipu dan Sekap Lansia di Apartemen Serpong
SERPONG - Unit Reskrim Polsek Serpong, Polres Tangerang Selatan, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) disertai penyekapan terhadap seorang lansia berinisial I.T.S (70). Dua terduga pelaku berinisial A (38) dan E.J (45) berhasil diamankan di wilayah Cianjur, Jawa Barat, kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo, dalam konferensi pers di Aula Guyub Polres Tangerang Selatan, Selasa (11/8/2026), mengatakan kasus tersebut berawal dari modus penipuan dengan mengaku memiliki aset senilai miliaran rupiah yang dapat dicairkan melalui bantuan korban.
“Modus yang dilakukan tersangka adalah meyakinkan korban bahwa dirinya merupakan mantan tahanan KPK dan memiliki aset pribadi sekitar Rp3 miliar yang sebelumnya disita KPK. Untuk mencairkan aset tersebut, korban diminta membantu biaya pengurusan sebesar Rp100 juta,” ujar AKBP Boy Jumalolo.
Menurut Kapolres, untuk memperkuat aksinya, tersangka A tidak bekerja sendiri. Ia dibantu oleh tersangka E.J yang berperan dengan berpura-pura sebagai anggota KPK sehingga korban semakin percaya dengan cerita yang disampaikan.
“Dalam menjalankan aksinya, tersangka E.J berperan meyakinkan korban dengan mengaku sebagai anggota KPK. Hal tersebut dilakukan agar korban percaya dan mengikuti arahan para pelaku,” jelasnya.

Kapolres menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Senin (3/8/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu, tersangka A memberikan fasilitas kamar apartemen yang telah disewa kepada korban untuk beristirahat sebelum rencana keberangkatan menuju kantor KPK pada keesokan harinya.
Korban sebelumnya diyakinkan bahwa perjalanan tersebut bertujuan untuk mengurus pencairan aset milik tersangka yang disebut berada pada salah satu bank di wilayah Bandung.
Namun, setelah korban selesai membersihkan diri dan keluar dari kamar mandi, korban mendapati tersangka A sudah tidak berada di dalam kamar. Selain itu, tas wanita milik korban yang berisi sejumlah barang berharga juga turut dibawa pelaku.
Korban kemudian berusaha keluar dari kamar apartemen, namun pintu kamar ternyata telah dikunci dari luar sehingga korban terjebak. Sekitar satu jam kemudian, korban berhasil dievakuasi setelah petugas apartemen datang dan membuka pintu kamar.
Kapolsek Serpong Kompol Suhardono menambahkan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari korban.
“Dari pemeriksaan CCTV di beberapa titik, terlihat tersangka A membawa tas korban serta kendaraan Toyota Fortuner warna putih milik korban dan meninggalkan area apartemen,” terang Kompol Suhardono.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengumpulan bukti di lapangan, Unit Reskrim Polsek Serpong kemudian berhasil melacak keberadaan kedua pelaku hingga akhirnya diamankan di wilayah Cianjur, Jawa Barat.
Selain menangkap para tersangka, polisi juga berhasil mengamankan kendaraan milik korban yang dibawa pelaku. Mobil tersebut ditemukan di salah satu apartemen wilayah Kota Tangerang.
AKBP Boy Jumalolo mengapresiasi kerja cepat jajaran Polsek Serpong dalam mengungkap kasus tersebut.
“Keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat dan responsif anggota di lapangan. Kami akan terus berupaya memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas setiap bentuk tindak pidana,” tegas Kapolres Tangerang Selatan.
Polres Tangerang Selatan mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan lembaga atau institusi negara. Masyarakat diminta tidak mudah percaya terhadap pihak yang menjanjikan keuntungan besar maupun pencairan aset dengan meminta sejumlah uang sebagai biaya pengurusan.(*)
Nasional | 3 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu




