KPK Ungkap Dugaan Jual-Beli Kursi FK Unsoed, Tarif Capai Ratusan Juta Rupiah
JAKARTA— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik jual-beli kursi pada penerimaan mahasiswa baru Fakultas Kedokteran Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto. Calon mahasiswa diduga diminta membayar hingga ratusan juta rupiah agar dapat diterima.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan dugaan tersebut menjadi salah satu fokus penyelidikan dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Purwokerto dan Jakarta.
"Ratusan juta rupiah untuk bisa masuk sebagai mahasiswa di Fakultas Kedokteran di sana," ujar Budi di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026).
Menurut Budi, KPK masih mendalami apakah praktik serupa hanya terjadi di Fakultas Kedokteran atau juga melibatkan fakultas lain di lingkungan Unsoed.
KPK menyayangkan dugaan korupsi yang terjadi di dunia pendidikan, terlebih pada proses penerimaan mahasiswa baru. Budi menilai kampus seharusnya menjadi ruang pembentukan karakter dan integritas, bukan tempat lahirnya praktik transaksional.
"Artinya, transaksional sudah terjadi saat mahasiswa baru membuka gerbang masuk kampus, gerbang yang semestinya menjadi gapura cita-cita dan masa depan bangsa," tegasnya.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 14 orang, terdiri atas 12 orang di Purwokerto dan dua orang di Jakarta. Dari jumlah itu, sembilan orang diperiksa di Gedung Merah Putih KPK setelah tujuh orang dari Purwokerto dibawa ke Jakarta usai menjalani pemeriksaan awal di Polresta Banyumas.
Budi menyebut sembilan orang yang diperiksa di antaranya Rektor Unsoed Prof. Akhmad Sodiq, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Prof. Norman Arie Prayogo, serta Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Prof. Kuat Puji Prayitno.
Selain mengamankan sejumlah pejabat kampus, KPK juga menyita barang bukti berupa uang senilai ratusan juta rupiah. Saat ini perkara masih berada pada tahap penyelidikan dan dijadwalkan memasuki gelar perkara untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan.
Sesuai KUHAP, KPK memiliki waktu 1x24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring dalam OTT tersebut.
Pos Banten | 3 hari yang lalu
Nasional | 9 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Olahraga | 3 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Pos Banten | 10 jam yang lalu








