Buron Pencuri Rumah Kosong Diciduk di Periuk
TANGERANG — Pelarian S (40), tersangka pencurian rumah kosong di wilayah Sepatan, Kabupaten Tangerang, berakhir setelah polisi menemukan persembunyiannya di kawasan Perumahan Villa Regency 1, Kecamatan Periuk.
S ditangkap setelah sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus pencurian yang terjadi pada 18 Juli 2026. Polisi kini masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain.
Kapolsek Sepatan AKP Fahyani mengatakan, kasus tersebut bermula ketika korban, Sri Tanti, bersama keluarganya meninggalkan rumah dalam keadaan kosong. Saat kembali, korban mendapati pintu belakang rumah dalam keadaan terbuka. Kondisi sejumlah ruangan, termasuk kamar, juga berantakan.
Korban kemudian memeriksa barang-barang miliknya. Dari pemeriksaan itu diketahui sejumlah barang telah hilang, yakni satu unit telepon seluler Vivo Y03T dan emas seberat 30 gram. Peristiwa tersebut selanjutnya dilaporkan kepada polisi.
"Pelaku kami amankan di tempat persembunyiannya. Saat dilakukan pemeriksaan awal, pelaku S mengakui bahwa dirinya melakukan pencurian bersama ST yang saat ini sudah ditahan," kata Fahyani, Minggu (30/8).
Berbekal laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan pelaku. Informasi mengenai lokasi S akhirnya diperoleh petugas hingga penangkapan dilakukan di Villa Regency 1. Dari pemeriksaan, S mengaku tidak beraksi seorang diri. Ia melakukan pencurian bersama ST yang kini telah ditahan dalam perkara tersebut.
Keduanya disebut memiliki peran berbeda. ST bertugas mengawasi situasi di sekitar lokasi, sedangkan S masuk ke rumah dan mengambil barang-barang milik korban. Setelah berhasil membawa kabur emas seberat 30 gram, kedua pelaku kemudian menjual barang tersebut. Uang hasil penjualan digunakan untuk membayar utang dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Sementara, telepon seluler Vivo Y03T yang dicuri dari rumah korban telah diamankan polisi dan menjadi barang bukti. Polisi masih mendalami kasus tersebut, termasuk mencari barang bukti lainnya serta menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam pencurian rumah kosong itu. S dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ia terancam hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pos Banten | 1 hari yang lalu
TangselCity | 3 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Nasional | 21 jam yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu



