KPK Bidik Kampus Lain, Dugaan Pengondisian Penerimaan Mahasiswa Baru Makin Meluas
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga praktik pengondisian dalam proses penerimaan mahasiswa baru (PMB) tidak hanya terjadi di Universitas Lampung (Unila) dan Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, praktik serupa diduga masih ditemukan di sejumlah perguruan tinggi lainnya.
“Dugaan praktik-praktik pengondisian pada proses penerimaan mahasiswa baru ini tidak hanya terjadi di Unila ataupun Unsoed, tetapi di kampus-kampus lain juga diduga jamak terjadi,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (31/8/2026).
Karena itu, KPK membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam proses penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi lainnya.
Budi menegaskan, setiap laporan yang diterima KPK akan terlebih dahulu ditelaah dan dianalisis. Langkah tersebut dilakukan untuk menentukan bentuk penanganan yang tepat sesuai dengan informasi dan permasalahan yang disampaikan.
“KPK tentu bisa masuk ketika ada suatu dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di lokus lainnya atau di kampus-kampus lainnya,” ujarnya.
“Nanti ditelaah dan dianalisis terkait tindak lanjutnya seperti apa dan bagaimana pendekatan yang dilakukan oleh KPK nanti bergantung dari permasalahan yang disampaikan oleh masyarakat,” sambung Budi.
Selain mendorong masyarakat aktif melaporkan dugaan penyimpangan, KPK juga meminta perguruan tinggi segera membenahi sistem penerimaan mahasiswa baru.
Menurut Budi, pembenahan harus dilakukan secara konkret dan tidak berhenti sebatas deklarasi komitmen antikorupsi.
“Tentunya dengan langkah-langkah yang nyata. Tidak berhenti di komitmen, tetapi betul-betul upaya-upaya perbaikan sistem itu dilakukan,” tegasnya.
KPK Sudah Ungkap Kasus di Unila dan Unsoed
KPK sebelumnya mengungkap dugaan suap dalam proses penerimaan mahasiswa baru di Universitas Lampung melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Agustus 2022.
Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan Rektor Unila Prof Karomani, Wakil Rektor Bidang Akademik Unila Prof Heryandi, Ketua Senat Unila Muhammad Basri, serta pihak swasta Andi Desfiandi sebagai tersangka.
Kasus serupa kembali mencuat pada 2026. KPK melakukan OTT terkait dugaan korupsi dalam proses penerimaan mahasiswa baru di lingkungan Universitas Jenderal Soedirman.
Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Prof Norman Arie Prayogo, Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto, serta Mulyono yang merupakan keponakan Sodiq sebagai tersangka.
KPK juga menetapkan Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto sebagai tersangka yang diduga berperan sebagai perantara dalam perkara dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru di Unsoed.
Dengan terungkapnya kasus di dua perguruan tinggi tersebut, KPK kini membuka kemungkinan menelusuri dugaan praktik serupa di kampus lain berdasarkan laporan dan informasi yang diterima masyarakat.
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 22 jam yang lalu
Pos Banten | 23 jam yang lalu



