TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2026

Galeri

Internasional

Otomotif

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Piala Dunia 2026

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Jadwal & Lokasi SIM Keliling Tangsel Jumat 4 September 2026

Reporter: Farhan
Editor: Redaksi
Jumat, 04 September 2026 | 05:05 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

SERPONG - Layanan SIM Keliling Tangsel kembali hadir melayani masyarakat. Fasilitas dari Satpas Polresta Tangsel ini dihadirkan untuk memudahkan warga memproses perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa perlu mengantre di kantor satpas utama.

 

Bagi pengendara motor maupun mobil yang masa berlaku dokumen berkendaranya hampir habis, berikut informasi lengkap mengenai lokasi, jam operasional, rincian biaya, hingga syarat perpanjangan SIM Keliling Tangsel hari ini.

 

ITC BSD: Pukul 08.00 – 13.00 WIB

Bintaro Plaza:
Sesi Pagi: Pukul 08.00 – 13.00 WIB

Sesi Sore: Pukul 15.00 – 16.30 WIB

 

Syarat Perpanjangan SIM A dan SIM C

Layanan SIM Keliling Polresta Tangsel hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Apabila masa berlaku SIM sudah habis, pemohon wajib melakukan penerbitan SIM baru di Satpas.

Persyaratan berkas yang harus disiapkan:

Fotokopi KTP yang masih berlaku

SIM asli dan fotokopi SIM lama

Bukti Cek Kesehatan

Bukti Tes Psikologi

Rincian Biaya Perpanjangan SIM


Tarif perpanjangan SIM diatur berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP):


Perpanjangan SIM A: Rp80.000
Perpanjangan SIM C: Rp75.000


(Catatan: Biaya belum termasuk tes kesehatan dan tes psikologi di lokasi).


Sesuai Pasal 281 UU LLAJ, setiap pengendara wajib memiliki dan membawa SIM yang masih berlaku saat mengemudikan kendaraan di jalan raya.


Pastikan untuk mengurus perpanjangan tepat waktu agar terhindar dari sanksi tilang.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit