DPRD Buka Opsi Panggil OPD
Anggaran dan Kuota Program Umrah 2026 Melonjak
TANGERANG—Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang menyoroti isu lonjakan anggaran dan kuota program umrah tahun 2026. Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang, Arief Wibowo, menegaskan pihaknya siap mendalami serta membuka peluang pemanggilan OPD terkait untuk memastikan akuntabilitas penggunaan dana APBD tersebut.
Anggaran program umrah tahun 2026 tercatat mengalami kenaikan dari yang sebelumnya berkisar Rp300 jutaan menjadi Rp.523.500.000 juta. Seiring kenaikan alokasi dana tersebut, kuota penerima manfaat juga bertambah dari 10 orang menjadi 15 orang.
Arief menjelaskan, alokasi anggaran tersebut sebenarnya sudah masuk dalam pengesahan APBD Murni 2026 dan berjalan sesuai mekanisme resmi. Namun, menanggapi sorotan publik terkait transparansi program tersebut, DPRD akan memperketat fungsi pengawasan.
"Secara proses ini sudah mengikuti aturan yang berlaku. Namun, terkait wacana akuntabilitas dalam perspektif publik, kami dalam kapasitas fungsi pengawasan akan melakukan pendalaman lebih lanjut," ujar Arief, Kamis (3/9).
Menurut Arief, program pengabdian atau penghargaan umrah ini sejatinya sudah berjalan pada tahun-tahun sebelumnya. Kendati demikian, DPRD Kota Tangerang menetapkan tiga fokus utama dalam proses evaluasi dan pengawasan kali ini: Kepastian Regulasi: Memastikan seluruh dasar hukum dan ketentuan program berjalan jelas, Kesesuaian Pelaksanaan: Memastikan implementasi di lapangan patuh pada acuan aturan yang ditetapkan, dan Urgensi dan Dampak: Menilai tingkat kemanfaatan serta urgensi program tersebut bagi masyarakat luas. "Tiga poin itu yang akan kami dalami untuk memastikan pelaksanaannya benar-benar sesuai aturan," tegas wakil rakyat dari Fraksi PKS ini.
Guna mendapatkan data yang akurat, Arief menyatakan DPRD tidak menutup kemungkinan untuk memanggil OPD atau instansi pengelola anggaran tersebut dalam waktu dekat. Langkah klarifikasi ini dinilai krusial agar legislatif memiliki bahan pengawasan yang valid sebelum menentukan tindakan atau evaluasi lanjutan.
"Kemungkinan (pemanggilan) itu kita buka. Bagi kami, fungsi pengawasan memerlukan basis informasi yang valid, lengkap, dan bisa dipertanggungjawabkan. Jika pemanggilan diperlukan untuk mendapat bahan yang memadai termasuk melakukan koreksi jika ada yang kurang tepat ya tentu akan kami lakukan," pungkas Arief.
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Olahraga | 3 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
TangselCity | 3 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu



