TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2026

Galeri

Internasional

Otomotif

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Piala Dunia 2026

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

SIM Keliling Tangerang Kota Sabtu 5 September 2026

Reporter: Farhan
Editor: Redaksi
Sabtu, 05 September 2026 | 07:11 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

TANGERANG – Bagi warga Kota Tangerang yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), layanan SIM Keliling Polrestro Tangerang Kota dapat menjadi pilihan.


Berikut lokasi layanan SIM Keliling Tangerang Kota hari ini:
Ruko WOM Finance Pasar Baru, pukul 08.00 - 11.00 WIB.

2. Living Plaza Palem Semi, pukul 08.00 - 11.00 WIB.

 

Layanan SIM Keliling Polrestro Tangerang Kota hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C.

 Perpanjangan dapat dilakukan selama masa berlaku SIM belum habis.

Apabila masa berlaku SIM telah habis, pemohon harus mengikuti proses penerbitan SIM baru sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Biaya Perpanjangan SIM


Berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, biaya perpanjangan SIM adalah:
SIM A: Rp80.000
SIM C: Rp75.000


Biaya tersebut merupakan biaya PNBP dan belum termasuk biaya untuk tes psikologi maupun pemeriksaan kesehatan apabila dikenakan secara terpisah.

 

Syarat Perpanjangan SIM A dan SIM C
Pemohon wajib menyiapkan sejumlah dokumen dan persyaratan, yaitu:
Membawa KTP asli dan fotokopi.

Membawa SIM asli yang masih berlaku.
Mengikuti tes psikologi SIM.

 

Membawa surat keterangan sehat.

Warga yang hendak memanfaatkan layanan SIM Keliling disarankan datang lebih awal agar mendapatkan antrean dan pelayanan sesuai waktu yang tersedia.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit