TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2026

Galeri

Internasional

Otomotif

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Piala Dunia 2026

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Wabup Amir Pimpin Rakor Pemanfaatan Lahan HGU

Reporter: Nipal
Editor: Redaksi
Jumat, 11 September 2026 | 09:30 WIB
RAKOR. Wabup Lebak, Amir Hamzah, sedang memimpin Rakor Rencana Pemanfaatan Lahan Kebun Area Rangkasbitung dan sekitarnya yang telah berakhir masa Hak Guna Usaha (HGU), di Ruang Kerja Wabup Lebak, Kamis (10/9). (DOK. PROKOPIM SETDA LEBAK)
RAKOR. Wabup Lebak, Amir Hamzah, sedang memimpin Rakor Rencana Pemanfaatan Lahan Kebun Area Rangkasbitung dan sekitarnya yang telah berakhir masa Hak Guna Usaha (HGU), di Ruang Kerja Wabup Lebak, Kamis (10/9). (DOK. PROKOPIM SETDA LEBAK)

LEBAK - Wakil Bupati (Wabup) Lebak, Amir Hamzah, memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Rencana Pemanfaatan Lahan Kebun Area Rangkasbitung dan sekitarnya yang telah berakhir masa Hak Guna Usaha (HGU), di Ruang Kerja Wabup Lebak, Kamis (10/9).

 

Rakor tersebut digelar sebagai upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak untuk membahas secara komprehensif rencana pemanfaatan, dan pengelolaan lahan yang telah berakhir masa HGU-nya, agar dapat dimanfaatkan secara optimal serta memberikan manfaat bagi masyarakat dan mendukung pembangunan daerah.

 

Dalam arahannya, Wabup Amir Hamzah menekankan pentingnya koordinasi dan sinergi antar perangkat daerah serta pihak terkait dalam menyusun rencana pemanfaatan lahan. 

 

Menurutnya, setiap langkah yang dilakukan harus memperhatikan aspek hukum, tata ruang, kondisi dan potensi lahan, kepentingan masyarakat, serta arah kebijakan pembangunan daerah.

 

“Pemanfaatan lahan harus direncanakan dengan baik dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kita perlu memastikan lahan tersebut dapat memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat sekaligus mendukung kepentingan pembangunan daerah,” kata Wabup Amir.

 

Dalam rapat tersebut dibahas berbagai aspek terkait kondisi dan status lahan, potensi pemanfaatan, serta langkah-langkah yang perlu dilakukan oleh Pemkab Lebak bersama perangkat daerah dan pihak terkait.

 

“Saya minta perangkat daerah terkait untuk melakukan koordinasi dan kajian lebih lanjut sesuai tugas dan kewenangannya, termasuk memastikan setiap proses pemanfaatan lahan memiliki dasar hukum yang jelas dan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan,” tandasnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit